Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pengamat Soal Peluang Sultan Najamudin Jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029

Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPD RI menjadi biang keladi atas kericuhan Rapat Paripurna DPD RI yang digelar pada Jumat (12/7/2024) lalu. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kata Pengamat Soal Peluang Sultan Najamudin Jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029
dok. DPD RI
Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPD RI menjadi biang keladi atas kericuhan Rapat Paripurna DPD RI yang digelar pada Jumat (12/7/2024) lalu. 

Diduga perubahan Tatib tersebut untuk memuluskan LaNyalla kembali memimpin DPD RI

Pengamat Politik Hendri Satrio (Hensat) berpandangan, satu di antara sejumlah sosok yang berpeluang besar memimpin serta membangun DPD adalah Wakil Ketua DPD RI 2019-2024 Sultan B Najamudin.

"Sultan memiliki semua persyaratan untuk bisa menjadi Ketua DPD RI, dia masih muda punya pengalaman sebagai pimpinan DPD, dan juga memiliki visi misi membangun yang baik, bukan saja untuk kebaikan DPD tapi kebaikan rakyat juga," kata Hensat saat dihubungi wartawan, Rabu (17/7/2024)

"Nah sekarang tinggal bagaimana anggota DPD yang lain terutama yang masih baru baru itu membuka hati dan pikiran untuk menerima anak muda memimpin di DPD. Jadi peluangnya sangat mungkin," lanjut dia. 

Di sisi lain, Hendri Satrio menilai perubahan tata tertib (tatib) DPD RI terkait mekanisme pemilihan pimpinan untuk periode 2024-2029, sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

BERITA TERKAIT

Sebab, perubahan aturan itu bisa menguntungkan kelompok tertentu. Dalam hal ini agar La Nyalla Mattalitti kembali menjadi Ketua DPD RI di periode berikutnya.

"Abuse of power, menyalahgunakan kekuasaan dengan mengubah aturan walaupun lagi ngetren tuh harusnya tidak boleh dibenarkan, karena itu salah. Apalagi kemudian aturan itu diubah untuk menguntungkan salah satu kelompok saja," ucapnya. 

Pendiri Lembaga Survei KedaiKopi ini menyebut, seharusnya aturan yang sudah ada tidak perlu diubah. Mengingat, saat ini adalah masa terakhir anggota DPD periode 2019-2024.

"Seharusnya tidak perlu diubah peraturannya hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, jadi biarkan saja," ucap dia.

Lebih lanjut, Hensat menambahkan, anggota dewan termasuk senator DPD RI merupakan sosok bijak yang mengedepakankan kepentingan orang banyak di atas kepentingan pribadi.

Sehingga, menurutnya salah besar jika perubahan aturan atau tatib DPD RI itu dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu (LaNyalla). 

"Kalau kemudian orang-orang bijak ini ternyata lebih mengedepankan kepentingan pribadi itu jadi salah. Ke mana kebijakan yang sudah mereka miliki dan kemudian bagaimana rasa untuk mengembangkan atau memajukan negara jika kemudian kebijaksanaan yang sudah dimiliki para anggota DPD itu menghilang," tandasnya.

Untuk diketahui, sejumlah Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 melakukan deklarasi paket pimpinan untuk pemilihan pimpinan DPD RI pada 1 Oktober 2024 mendatang. La Nyalla yang menjadu Ketua DPD RI saat ini kembali didorong melanjutkan kepemimpinannya.

Baca juga: Jadi Kandidat Ketua, Sultan Najamudin Siap Bawa DPD RI Lebih Baik dari Era La Nyalla

Deklarasi tersebut mendukung empat orang sebagai pimpinan DPD RI periode 2204-2029. Yakni La Nyalla Mattalitti sebagai ketua, kemudian Nono Sampono, Tamsil Linrung dan Elviana masing-masing sebagai wakil ketua. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas