KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Pipanisasi Air Bersih yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Mereka juga meminta KPK mengusut dan melakukan pemeriksaan komperehensif termasuk pelacakan aliran dana lebih lanjut atas kasus korupsi ratusan miliar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih kasus korupsi proyek pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, tahun anggaran 2008–2010 yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Perkara itu sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Permintaan itu diserukan sejumlah massa aksi mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Laskar Garuda Bersuara di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
"KPK harus mengambil alih kasus korupsi megaproyek pipanisasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2008–2010 yang merugikan keuangan negara ratusan miliar untuk dituntaskan dan tidak tebang pilih," kata Mahameru Putra Ahtadera yang merupakan koordinator aksi.
Mereka juga meminta KPK mengusut dan melakukan pemeriksaan komperehensif termasuk pelacakan aliran dana lebih lanjut atas kasus korupsi ratusan miliar tersebut.
"Termasuk menyeret mereka yang diduga terlibat apalagi berperan penting dan tidak tersentuh dalam kasus korupsi ini, termasuk S, kepala daerah yang menjabat pada saat itu dan SF sebagai pelaksana megaproyek yang pada akhirnya gagal dan menjadi proyek fiktif akibat korupsi," imbuhnya.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Disebut Kecipratan Rp1,4 M Lewat Sopir
Megaproyek pipanisasi air bersih Kabupaten Tanjabbar tahun 2009–2010 adalah proyek pipanisasi sepanjang 34 km.
Proyek ini adalah proyek multiyears yang bersumber dari APBD dan APBN.
Dana dari APBD tahun 2008 dialokasikan sebesar Rp111 miliar.
Tahun 2009 dialokasikan sebesar Rp160 miliar dan tahun 2010 dialokasikan sebesar Rp137 miliar.
Sedangkan dari APBN tahun 2007 sebesar Rp7 millar. Sehingga totalnya mencapai Rp408 miliar.
Sampai saat ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi telah menjatuhkan vonis kepada sejumlah terdakwa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada 12 Desember 2018, terdakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum, Hendri Sastra, menyebut nama dua pejabat di Jambi yang terlibat dalam menikmati uang haram tersebut.