Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 2 Eks Dirut Pertagas Niaga di Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK memanggil dua mantan Dirut Pertagas Niaga untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina tahun 2011-2014.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa 2 Eks Dirut Pertagas Niaga di Kasus Korupsi LNG Pertamina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memanggil dua mantan Dirut Pertagas Niaga untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina tahun 2011-2014. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Utama (Dirut) Pertagas Niaga untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014 pada hari ini, Rabu (17/7/2024).

Yang dipanggil yaitu Harjana Kodiyat, Dirut Pertagas Niaga 2010–2013 dan Jugi Prajogio Harjana Kodiyat, Dirut Pertagas Niaga 2013–2016.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Sejauh ini belum diketahui keterkaitan Harjana dan Jugi dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya.

KPK diketahui mengembangkan perkara korupsi LNG yang sebelumnya telah menghukum mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sembilan tahun penjara.

Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK).

Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

BERITA TERKAIT

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun kepada Karen Agustiawan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

KPK menyatakan banding atas putusan tersebut karena tidak menyertakan pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104,016 dolar Amerika Serikat (AS) (sekira Rp2,8 miliar berdasarkan kurs jisdor BI).

Uang tersebut merupakan gaji yang diterima Karen dari perusahaan investasi asal AS, Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc. 

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Karen Agustiawan divonis 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Karen Agustiawan divonis 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jaksa KPK mendakwa Karen meminta jabatan di Blackstone setelah mengamankan pembelian LNG dari CCL.

Kerugian negara sebesar 113,83 juta dolar AS dalam kasus ini diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. 

Kerugian ini terkait dengan pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas