Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serikat Buruh Harap Presiden Terpilih Prabowo Subianto Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

Said Iqbal berharap Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto saat menjabat resmi nanti bisa memberi perhatian kepada kaum buruh.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Serikat Buruh Harap Presiden Terpilih Prabowo Subianto Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/Danang
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat hadiri aksi unjuk rasa kaum buruh di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berharap Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto saat menjabat resmi nanti bisa memberi perhatian kepada kaum buruh.

Salah satu yang diharapkan adalah Prabowo bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) mencabut UU Cipta Kerja khusus klaster ketenagakerjaan.




Hal ini disampaikan Said Iqbal saat hadiri aksi unjuk rasa kaum buruh di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

"Kami berharap di mana mas Gibran termasuk tentu juga pak presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Perppu yang mencabut khusus klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu meyakini Prabowo bisa menerbitkan Perppu, lantaran pidatonya beberapa waktu lalu juga menyuarakan hal tersebut.

Adapun Said Iqbal mengatakan pencabutan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan jadi penting karena di dalamnya memuat aturan soal upah murah dan outsourcing (alih daya) tanpa batas waktu.

BERITA TERKAIT

"Dan kami berkeyakinan bisa (menerbitkan Perppu) karena pada beberapa pidato bapak presiden terpilih, bapak Prabowo Subianto mengarah pada itu, yang tidak setuju dengan outsourcing, tidak setuju dengan upah murah tapi upah produktivitas. Itu kan antitesis terhadap undang-undang cipta kerja," ujarnya.

Ada tiga isu yang diangkat dalam aksi unjuk rasa kaum buruh hari ini.

Pertama, mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM atau Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.

Ketiga, menolak pemutusan hubungan kerja (PHK), serta mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Serikat buruh juga melontarkan ancaman dalam aksi kali ini, yakni rencanan mogok nasional oleh seluruh buruh di Indonesia.

Aksi ini akan dilakukan jika hakim MK yang menyidangkan gugatan UU Cipta Kerja atas permohonan serikat buruh, memutus tetap mempertahankan aturan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas