PDIP Masih Pelajari Materi Pemanggilan Hasto sebagai Saksi soal Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
PDIP masih mempelajari materi pemanggilan Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan & perawatan jalur kereta di DJKA Kemenhub.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Jumat (19/7/2024).
Hal ini telah dibenarkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
Adapun Hasto dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Iya, ada surat pemanggilan dari KPK," kata Ronny saat dikonfirmasi, Jumat.
Pengacara Hasto ini menyatakan, pihaknya sedang mempelajari materi pemanggilan itu.
Ia juga memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," ucap Ronny.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Hasto belum bisa memenuhi panggulan KPK karena sedang menjalani agenda lain.
"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membeberkan adanya pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto.
Hasto diperiksa untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub wilayah Jawa Timur.
Baca juga: PDIP Sebut Hasto Tak Bisa Hadiri Panggilan KPK soal Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub
Tessa menyebut, Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai seorang konsultan dan sebagai kader PDIP.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Hasti Kristiyanto, konsultan," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat.
Kendati demikian, ia belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai rencana pemeriksaan terhadap Hasto ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.