Presiden Jokowi Diminta Segera Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU RI
Jokowi diminta segera menerbitkan surat presiden (surpres) pergantian komisioner KPU RI pasca pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera menerbitkan surat presiden (surpres) pergantian komisioner KPU RI pasca pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan surpres itu harus diterbitkan karena Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada bulan November perlu dipersiapkan secara matang.
Baca juga: Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
"Karena itu, seluruh unsur pimpinan KPU di pusat harus terisi lengkap dan dapat bekerja secara maksimal," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2024).
"Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota yang akan pilkada secara serentak. Pasti akan menyita banyak tenaga dan pikiran," sambung dia.
Dari sisi penyelenggaraan, pilkada serentak ini diperkirakan akan berlangsung dinamis dengan berbagai kompleksitas yang ada dan bahkan, melebihi kondisi saat Pileg dan Pilpres kemarin.
Terlebih, akan ada banyak pasangan calon kepala daerah sebagai kontestan yang akan ikut bertanding.
Tak hanya itu, akan turut juga keterlibatan pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat, elemen dan berbagai struktur masyarakat di akar rumput.
"Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari pileg dan pilpres yang lalu," ujar Saleh.
Secara teknis kata dia, pergantian komisioner KPU RI bukan hal yang sulit, pasalnya Presiden tidak perlu melakukan rekrutmen dan seleksi.
Baca juga: Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asyari Terjerat Kasus Asusila
Presiden hanya tinggal melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya untuk menempati posisi yang kosong.
"Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim," kata Saleh.
Hanya saja, dalam pelantikan itu, DPR RI memerlukan surat presiden sebagai dasar hukum.
Oleh karenanya, Saleh meminta agar Presiden Jokowi bisa segera mengeluarkan Surpres terkait pergantian Komisioner KPU RI itu segera.
"Tapi, untuk pergantian itu kan harus sesuai aturan hukum. DPR memerlukan Surat Presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru," tandas dia.