Siap-siap Serangan Balik dari Iptu Rudiana, Kuasa Hukum Sebut Ayah Eky Kerahkan 60 Pengacara
Iptu Rudiana kini tengah bersiap-siap melakukan serangan balik terhadap orang-orang yang membuat gaduh dalam kasus Vina Cirebon
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Pasalnya, sebelum 31 Agustus, Iptu Rudiana disebutkan tak mengenal Dede.
"Katanya Dede disuruh bapak Iptu Rudiana untuk men-setting. Saya pastikan itu adalah tidak benar dan fitnah. Karena sebelum 31 Agustus Pak Rudiana tidak kenal dengan Aep dan Dede."
"Kenal itu pada 31 Agustus 2016 sekitar pukul 14.00 WIB dia bertemu Aep dan Dede, itu ditanya kepada Pak Rudiana, apakah pernah melihat peristiwa 27 Agustus yang dia diinformasikan itu laka lantas," kata Pitra di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin.
Pitra lantas mengatakan, Tim 6 yang dibentuk Iptu Rudiana itu akan melayangkan somasi kepada Dede karena hal tersebut.
"Per hari ini kita akan layangkan somasi terbuka. Dan kemungkinan dalam waktu dekat kita akan buat laporan terbukti," jelasnya.
Bahkan, Pitra juga mengklaim punya bukti fisik untuk membantah pernyataan Dede yang disebutnya hoaks.
"Itu pasti ada (bukti fisik). Jadi kita tidak mengungkapkan itu kepada publik karena kita menghormati penyidik."
"Selanjutnya giliran kita yang akan menyerang. Jangan klien kita terus yang diserang," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Dede dan Aep merupakan saksi kunci yang mengatakan Vina dan Eky diserang sekelompok pemuda di dekat SMPN 11 Kota Cirebon, sebelum akhirnya ditemukan tewas di Flyover Talun, kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.
Kesaksian dari Dede dan Aep itulah yang membuat Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, ditangkap dan dijerat vonis pembunuhan berencana hingga dipenjara.
Tujuh di antara pemuda yang ditangkap itu divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal hanya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan kini sudah bebas.
Kini, enam dari tujuh terpidana tengah mengumpulkan bukti baru atau novum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) karena merasa tidak bersalah sedikitpun.
Keluarga Vina Harap Iptu Rudiana Buat Kasus Vina Jadi Terang agar Tak Ada Kegaduhan
Di sisi lain, salah satu kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia menyampaikan harapan agar pelaku sebenarnya segera ditangkap.
"Kita berharap dengan semuanya itu turun bisa membantu menangkap pelaku sebenarnya dan membuat terang ada apa selama ini tuh kok susah sekali menuntaskan kasus ini," ucapnya, Sabtu (20/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.