Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Ini Cara Mudah Cek Data Terdaftar Pinjol

Cara cek data yang terdaftar pinjol secara online maupun offline untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Ini Cara Mudah Cek Data Terdaftar Pinjol
Freepik
Foto ilustrasi terkait pengecekan daftar pinjol dengan KTP. Dalam artikel terdapat cara cek data yang terdaftar pinjol secara online maupun offline untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengecek data pribadi apakah terdaftar dalam pinjaman online (pinjol) legal atau tidak.

Pengecekan data pribadi ini, dapat dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan data pada pinjol ilegal.

Ada tiga cara yang dapat dilakukan, yaitu cek SLIK OJK secara online dan offline, menghubungi call center OJK, serta memanfaatkan media sosial Facebook.

Dikutip dari ojk.go.id, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK OJK mengawasi dan menyediakan informasi keuangan untuk mempermudah penyediaan dana, manajemen risiko kredit, penilaian debitur, verifikasi kerja sama, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Masyarakat yang belum pernah mengajukan pinjaman dapat menggunakan sistem ini untuk memeriksa penyalahgunaan data pribadi.

Sementara itu, penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol dapat diketahui dari tagihan yang muncul tiba-tiba tanpa pengajuan.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut, dapat merusak reputasi dan kredit jika tagihan tidak dibayar.

Penyalahgunaan lainnya, bisa diketahui dari penagihan debt collector melalui pesan singkat, telepon, hingga kunjungan langsung ke rumah.

Lantas, bagaimana cara memeriksa data terdaftar pinjol?

Baca juga: 98 Daftar Pinjol Legal Versi OJK Terbaru Periode Juli 2024, Lengkap Cara Cek Legalitasnya

Berikut cara memeriksa data yang terdaftar pinjol:

1. Cek SLIK OJK Secara Online atau Offline

Untuk memudahkan pengecekan SLIK, dapat dilakukan secara online dengan langkah sebagai berikut:

- Anda bisa membuka laman https://idebku.ojk.go.id

- Pilih menu "Pendaftaran"

- Nantinya, Anda akan diminta mengisi data, berupa jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.

- Pastikan informasi benar dan sesuai.

- Jika sudah sesuai, klik menu "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK

- Lalu, Anda bisa mengunggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

- Klik tombol "Ajukan Permohonan"

- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

- Anda dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan", dengan isi nomor pendaftaran yang didapatkan.

- Terakhir, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Selain secara online, Anda bisa melakukan pengecekan data pribadi secara offline.

Caranya, Anda bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat dan membawa sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut, meliputi KTP untuk Warga Negara Indonesia, paspor untuk Warga Negara Asing (WNA), serta surat kuasa jika diwakilkan atau melalui kuasa.

Nantinya, OJK akan memverifikasi formulir dan dokumen yang diberikan.

Jika persyaratan terpenuhi, OJK akan mengambil data pemohon dan mengirim hasil verifikasi melalui email terdaftar.

Baca juga: Data Pelamar Kerja Dipakai Ajukan Pinjol sampai Rp1 M, Pelaku Diperiksa Polisi Pekan Depan

2. Menghubungi Call Center OJK

Anda juga dapat menghubungi call center OJK di 081-157-157-157.

Nah, untuk memeriksa status pinjaman atas nama Anda dan mendapatkan informasi lebih lanjut.

3. Melalui Media Sosial

Selain dua cara di atas, pengecekan dapat dilakukan melalui Facebook.

Anda dapat mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.

Kemudian, ajukan permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif. (mg/rys)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas