30 Peserta Calon Anggota Kompolnas Dinyatakan Gagal Seleksi Administrasi, Ini Penyebabnya
Hermawan mengatakan gagalnya puluhan calon peserta tersebut terkendala malah usia yang belum memenuhi syarat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan dari 137 peserta yang mendaftar menjadi Calon Anggota Kompolnas periode 2024-2028.
Tercatat sebanyak 30 peserta dinyatakan gagal lolos administrasi.
Baca juga: Kompolnas Tegaskan Hanya TNI Polri yang Bisa Terbitkan STNK dan Pelat Nomor
Hermawan mengatakan gagalnya puluhan calon peserta tersebut terkendala malah usia yang belum memenuhi syarat.
"Pendaftar cukup banyak jumlahnya, 19 yang di bawah umur, kita tak tahu kenapa umurnya sudah jelas (masih) 29 tahun, 24 tahun mendaftar juga," ujar Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas, Hermawan Sulistyo di Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: 137 Orang Resmi Mendaftar Jadi Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2029
Ia menerangkan sesuai yang diatur dalam Perpres anggota Kompolnas saat mendaftar minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun.
Kemudian dikatakan Hermawan calon peserta juga gagal karena tak mencantumkan KTP.
"Ada yang tak sertakan KTP, sampai batas waktu terakhir," tuturnya.
Adapun 107 peserta yang lolos tahap administrasi akan menjalani serangkaian tes lainnya. Diantaranya tes tertulis pada 30 Juli 2024 mendatang.
Pada tes tertulis peserta tidak diperkenankan membawa tas, laptop dan alat komunikasi apapun pada saat memasuki ruangan tes tertulis.
Nantinya peserta akan diminta menuliskan essai bertajuk Tugas dan Wewenang Kompolnas.
Baca juga: Janji Kompolnas soal Pelaporan Iptu Rudiana Dugaan Kesaksian Palsu dan Penganiayaan
Seleksi tertulis akan berjalan selama 3 jam dari jam 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.