Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agar Bisa Terus Berkarya, Ditjen Kebudayaan Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Pelaku Budaya

Ditjen Kebudayaan mendorong pemenuhan hak jaminan sosial bagi seluruh pelaku budaya di Indonesia agar terus bisa berkarya tanpa rasa cemas.

Editor: Content Writer
zoom-in Agar Bisa Terus Berkarya, Ditjen Kebudayaan Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Pelaku Budaya
Istimewa
Pemberian perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan (PTLK) dan Direktorat Jenderal Kebudayaan, memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. 

Pemberian perlindungan jaminan sosial ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat serta ketenangan dalam melakukan kerja budaya.

Direktur Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Hilmar Farid bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan pelaku budaya dalam sebuah acara yang digelar di Graha Utama Gedung A, Komplek Kemendikbudristek, Selasa (23/7/2024). 

Sebanyak 67 pelaku budaya berprestasi yang menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) akan mendapatkan perlindungan 3 program dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dalam kesempatan ini, dilakukan juga pemberian hak berupa dana dan beasiswa kepada ahli waris salah seorang seniman yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, senilai total Rp221 juta. 

Dalam sambutannya, Hilmar Farid mengatakan bahwa para pelaku seni budaya wajib dilindungi negara. Menurutnya, profesi seniman dan pelaku budaya sama dengan profesi lain yang tak luput dari risiko saat menjalankan pekerjaannya. 

"Saya berharap bahwa penyerahan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku budaya dan pemberi kerja untuk peduli dan memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial agar dapat terus berkarya tanpa rasa cemas," ungkap Hilmar. 

Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan PKBU, BPJS Ketenagakerjaan Bogor Jalin Kerja Sama dengan Kejari Kota Bogor

Berita Rekomendasi

Hilmar juga menggarisbawahi perlu adanya kolaborasi antar berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemberi kerja. Hal itu dilakukan guna memenuhi hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pelaku budaya di Indonesia.

"Kami melakukan advokasi memastikan bahwa layanan seperti ini memang sudah sepatutnya diberikan oleh negara dan tentu kami di pemerintah pusat, Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek boleh dikatakan menginisiasi akan bisa dilanjutkan dinas kebudayaan di tingkat kabupaten/kota," ujar Hilmar.

Atas perlindungan yang diberikan, Zainudin mengapresiasi langkah-langkah strategis Kemendikbudristek dalam menjaga kelestarian budaya Indonesia.

Pihaknya menyebut perlindungan yang diberikan juga secara tidak langsung dapat menjaga kontribusi dan meningkatkan semangat pelaku seni budaya untuk terus berkarya di bidangnya masing-masing.

"Appreciate yang luar biasa dari kami. Selanjutnya kami siap berkolaborasi. Kita semua tidak akan berhenti untuk menghadirkan perlindungan-perlindungan yang baik bagi kawan-kawan di pelaku seni. Kami sangat ingin membantu Kemendikbudristek khususnya, Ditjen kebudayaan untuk menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan ini kepada seluruh pelaku seni pelaku budaya dan sebagainya," jelas Zainudin.

Anita Gathmir, founder Tenun Tidore yang sekaligus menjadi salah satu penerima jaminan sosial ketenagakerjaan dari Kemendikbudristek menyambut baik rencana Kemendikbudristek untuk menyusun regulasi agar seluruh pemerintah daerah ikut bergerak memberikan perlindungan jaminan sosial pelaku budaya di wilayahnya.

Karena pihaknya mengaku selama ini kesulitan untuk mengajak masyarakat setempat untuk menjadi penenun, karena profesi tersebut dianggap tidak memiliki jaminan di hari tua atau uang pensiun.

"Orang tuanya enggak mau mereka kerja di sana, mau mereka jadi pegawai negeri. Kenapa? Mereka bilang karena punya pensiun," jelas Anita.

Baca juga: Gandeng Kejati Sulsel, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas