Kompolnas Tegaskan Hanya TNI Polri yang Bisa Terbitkan STNK dan Pelat Nomor
Kompolnas jugs memberikan catatan kepada pihak yang berwenang dalam hal menerbitkan STNK dan TNKB supaya tetap profesional pada jalurnya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Pudji Hartanto Iskandar menegaskan hanya TNI dan Polri yang bisa menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
“Di dalam undang-undang lalu lintas itu disebutkan bahwa penerbitan daripada STNK, TNKB itu hanya Polri dan TNI yang mengeluarkan,” kata Pudji saat ditemui di Bina Karna Auditorium Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Kompolnas Dorong Pemerintah Serius Tangani Maraknya Pemalsuan STNK
Hal itu ia tekankan lantaran makin meluasnya STNK dan TNKB yang dikeluarkan oleh instansi yang tak punya kewenangan untuk menerbitkan sebagaimana diatur dalam UU 22/2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk itu karena berkembang di luar adanya seperti sudah dijelaskan tadi oleh Pak Benny (Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto),” jelasnya.
Baca juga: Viral Video Anggota DPRD Bima Ancam Polisi Gegara Tak Terima Ditilang, STNK-SIM Mati dan Pajak Telat
“Juga tentang banyak beredar TNKB termasuk STNK-nya juga yang dikeluarkan oleh instansi lain di luar yang disebutkan oleh UU lalu lintas tadi,” sambung Pudji.
Lebih lanjut, Kompolnas jugs memberikan catatan kepada pihak yang berwenang dalam hal menerbitkan STNK dan TNKB supaya tetap profesional pada jalurnya.
“Kita selalu memberikan penyampaiannya kepada Polri itu bahwa jangan sampai ada sesuatu yang sifatnya itu tidak profesional. Katakan seperti hal ini, mohon maaf, kalau itu sudah salah ya harus diperbaiki,” tuturnya.
“Kemudian apabila itu mungkin di ujungnya sampai di mana, ya harus berani bertanggung jawab. Malau itu benar, lanjut. Kalau itu salah, ya koreksi,” tegas Pudji.