Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angin Segar Saka Tatal Hadapi Sidang PK Hari Ini, Sudah Bebas Murni, 2 Sosok Penting Jadi Saksi Ahli

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal bakal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Cirebon hari ini.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Angin Segar Saka Tatal Hadapi Sidang PK Hari Ini, Sudah Bebas Murni, 2 Sosok Penting Jadi Saksi Ahli
Eki Yulianto/Tribun Jabar
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal bakal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Cirebon hari ini, Rabu (24/7/2024).

Saka Tatal mengaku siap membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam.

"Kalau persiapan, Saka siap-siap aja, karena Saka mau membuktikan bahwa Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Saka Tatal, Selasa (23/7/2024), dikutip dari Tribun Jabar.




Diketahui, Saka Tatal dinyatakan resmi dinyatakan bebas murni per Selasa kemarin.

Pada 2020, status Saka bebas bersyarat.

"Sekarang sudah bebas murni, tapi tetap saja masih melekat status mantan terpidana walaupun bebas murni."

"Itulah sebabnya kita mengajukan PK yang akan digelar besok (hari ini, red)," ujar Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, saat diwawancarai media di Bapas Cirebon, Selasa.

BERITA TERKAIT

Selain telah bebas murni jelang Sidang PK, Saka Tatal juga mendapat dukungan dari sejumlah tokoh nasional yang bakal menjadi saksi ahli.

Mulai dari pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, hingga eks petinggi Polri.

"Beberapa saksi ahli yang kami hadirkan, yaitu Bapak Reza Indragiri, yang sudah memahami semua berkas yang tertuang dalam sejak BAP sampai putusan serta dia kompeten di bidangnya."

"Bahkan dari Reza Indragiri lah orang yang pertama berani mempertanyakan apakah betul terjadi adanya pembunuhan dan kecelakaan dalam kasus Vina Cirebon," kata Titin, Sabtu (20/7/2024).

Baca juga: Respon Tak Terduga Saka Tatal Dengar Pengakuan Dede Riswanto, Singgung Soal Risiko Bicara Jujur

Selain itu, ada pula pakar hukum pidana, Azmi Saputra.

"Kemudian, Pak Susno Duadji yang juga memahami perkara itu kita minta hadirkan sebagai saksi ahli dan Oegroseno eks Wakapolri kita juga hadirkan sebagai saksi ahli," katanya.

Titin meyakini Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon.

"Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami apa sih yang terjadi, saya yakin betul 8 orang terpidana ini salah satunya Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan di tahun 2016-2017," ujarnya.

Dilindungi LPSK

Saka Tatal juga telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan keputusan menerima permohonan perlindungan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penelaahan.

"Terkait permohonan ST LPSK menerima permohonan yang bersangkutan, permohonan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," kata Achmadi di Jakarta Timur, mengutip TribunJakarta.com, Senin (22/7/2024).

Sebelumnya, LPSK menerima 15 permohonan dari keluarga korban maupun saksi, namun hanya enam permohonan yang memenuhi syarat dan disetujui oleh LPSK.

"Permohonan dari keluarga Vina, yaitu 5 orang berupa program bantuan rehabilitasi psikologis. LPSK memutuskan menerima permohonan yang bersangkutan dengan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," ujar Achmadi selaku Ketua LPSK, Selasa (23/7/2024).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Didukung Keluarga sampai Netizen, Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Yakin Menang di PK.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunJabar.id/Eki Yulianto) (TribunJakarta.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas