Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jelang Sidang Saka Tatal: 'Sidang PK Satu-satunya Cara Bebaskan 7 Terpidana yang Masih Dipenjara'

Sejak menjadi kuasa hukum dari 8 terpidana, Titin sangat yakin mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jelang Sidang Saka Tatal: 'Sidang PK Satu-satunya Cara Bebaskan 7 Terpidana yang Masih Dipenjara'
TRIBUNNEWS
Kuasa Hukum Saka Tatal Titin Prialianti menyatakan akan berjuang dalam memenangkan Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024). Menurutnya, sidang PK satu-satu cara membebaskan 7 terpidana yang masih mendekam di penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Saka Tatal Titin Prialianti menyatakan akan berjuang dalam memenangkan Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Titin mengikuti jalannya kasus ini sejak awal sebelum mendapat atensi masyarakat luas.

Menurutnya, sidang PK satu-satu cara membebaskan 7 terpidana yang masih mendekam di penjara.

"Saya sih karena di 2016 juga kan mengalami melihat dan menyaksikan apa sih yang terjadi sebelumnya saya menyadari betul, waktu itu saya pedih banget, luar biasa cuman mungkin dukungannya tidak sampai ke sana seperti sekarang ini," katanya saat podcast di Kantor Tribun Network, Jakarta, Senin (22/7/2024) malam.

Baca juga: Kompolnas Sentil Eks Wakapolri Oegroseno yang Sebut Ada Mafia di Kasus Vina Cirebon: Omong Kosong!

Sejak menjadi kuasa hukum dari 8 terpidana, Titin sangat yakin mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Dia sudah dapat melihat kasus ini penuh rekayasa dari awal terlebih saat masuk di meja hijau.

"Saya yang menyaksikan di persidangan, saya yang waktu itu menyadarkan bukti, kok begitu sulit gitu karena apa? Ini jangan-jangan karena mereka orang miskin karena mereka kuli bangunan, jadi ngenes banget orang miskin sulitnya mencari keadilan," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Titin berharap tidak terjadi lagi kasus yang membuat orang tak bersalah harus mengakui dan mendekam di penjara.

"Semoga ini yang terakhir kalinya. Kalau ini mau dibuka sebenarnya 8 terpidana itu tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan. Ke depan institusi yang menangani perkara ini sejak awal dan institusi lain yang memutuskan cobalah bercermin dari kejadian ini," urainya.

"Ini saya baru bongkar pada waktu sidang Saka Tatal tidak seperti sidang anak. Saya sampai melapor ke Komisi Yudisial, hakim betul-betul sudah mengarahkan betul Saka bersalah di dalam ruang persidangan," tambah Titin.

Baca juga: Apakah Dede Bisa Lolos Jerat Pidana meski Akui Beri Keterangan Palsu di Kasus Vina?

Berikut wawancara News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat dengan Titin Prialianti:

Bagaimana tahapan prosesnya hingga akhirnya memutuskan Saka untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon?

Sebetulnya kan sejak 2016-2017 saya kan mendampingi Saka, awalnya 7 terpidana lainnya saya dampingi Cuma dalam proses ketika ditangkap tanggal 31 Agustus 2016, tidak ada surat penangkapan kemudian juga saya sudah mengajukan surat kuasa tetapi tidak bisa mendampingi ketujuh terpidana.

Akhirnya saya pernah lapor ke Propam Polda Jabar, ke Komnas HAM juga tapi belakangan ternyata dari 7 itu yang bertahan hanya 2, saya gak paham proses seperti apa tiba-tiba yang 7 pindah kuasa ke yang lain, tinggal Saka Tatal dan Sudirman.

Pada persidangannya saya sebenarnya meyakini karena memang 2 hari setelah mereka ditangkap tersebar foto-foto 8 tersangka waktu itu sudah babak belur, itulah sebabnya saya melakukan upaya-upaya pelaporan.

Pada akhirnya proses sidang berjalan Saka Tatal waktu itu divonis 8 tahun, saya banding tetap sampai kasasi nah ketika kasasi tinggal satu langkah lagi PK.

Kenapa saya terus melakukan upaya-upaya karena saya yakin waktu 2016 itu peristiwa ini tidaklah terjadi seperti dengan putusan karena dari bukti-bukti di persidangan dari keterangan-keterangan saksi dari hasil visum yang sudah pasti visum itu hasil autopsi itu kematian korban akibat retakan tulang tengkorak belakang tetapi dari BAP terutama BAP pelapor, itu sudah disebutkan ditusuk kemudian juga ada pemerkosaan.

Karena saya merasa itu rekayasa, itu sudah saya serukan kalau dari 2016, hanya sampai ke media lokal ketika putusan juga saya tahu ini rekayasa, tetapi memang tidak luar biasa, karena waktu itu yang dihembuskan itu isu kekejaman geng motornya.

Baca juga: Proses Dugaan Keterangan Palsu Aep-Dede di Kasus Vina, Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Awal

Pada saat sidang juga saya terus didemo bahkan tidak saja pada kedelapan terdakwa waktu itu juga saya sebagai kuasa hukumnya, sama didemo dan yang memimpin demo itu anggota DPRD Kota Cirebon, jadi luar biasa sekali tekanan kami saat di 2016.

Ketika itu Ibu mendapatkan intervensi setelah didemo apa lagi?

Itu kan sidang memang waktu itu usianya 15 tahun tertutup, sidang dewasa pun tertutup jadi apa yang sebetulnya terjadi di persidangan itu tidak pernah diketahui oleh orang secara umum. Wartawan juga tidak bisa meliput sebenarnya kan gini waktu itu juga sudah ada larangan untuk meliput pengacaranya saja.

Wawancara dengan pengacaranya saja tidak boleh kecuali silakan di blow up yang penting kekejaman geng motor yang harus karena kan delapan terdakwa waktu itu dianggap geng motor jadi memang kondisinya sangat sulit.

Jangan kan kita yang tidak masuk dalam institusi sekarang gini, dari BAP pelapor ditusuk kemudian dakwaan kematiannya karena luka tusuk di perut, sementara hasil autopsinya retakan tulang belakang yang kita aneh kok jaksan bisa P21 sehingga sampai lah ke persidangan.

Di persidangan sebetulnya sudah disampaikan, disitu terbukti sekali, pada saat baju korban kan sebetulnya diperlihatkan pakaian yang warnanya bahkan dokter waktu itu menjelaskan dengan rinci merek yang digunakan, dan berulang kali saya tanya apakah betul itu pakaian korban yang dikenakan, betul, tetapi pakaian korban yang sebetulnya sempat dikuburkan bersama jenazah itu tidak ada sobekan di dada maupun di perut.

Padahal kan dalam dakwaan jelas sekali, sobekannya ada di air tusukan di dada dan di perut ternyata tidak ada.

Kemudian juga pada saat persidangan, saksi yang dihadirkan itu, anggota kepolisian yang pertama kali melakukan oleh TKP.

Di situ dijelaskan ada 20 sampai 30 cm bekas gesekan motor di median jalan kemudian ada daging yang tertinggal di baut penampang tiang PJU kemudian juga daging itu diduga dari salah satu korban, karena waktu itu kaki salah seorang korban kan terluka dalam.

Sebetulnya hal itu tapi sayangnya, Majelis Hakim juga mengabaikan keterangan dari anggota kepolisian yang pertama kali menemukan korban, dan mengevakuasi.

Pada akhirnya, kasus Vina viral apa yang terjadi di persidangan yang tidak didengar oleh Majelis Hakim tiba-tiba, saya dapat nofum itu ada orang yang menyerahkan visual daging yang menempel di baut tiang PJU.

Kalau boleh tahu siapa itu bu?

Saya tidak bisa cerita.

Mungkin ibu bisa memberikan sekilas informasi terhadap novum yang ibu siapkan lima novum salah satunya tadi yang foto visual soal daging itu mungkin dari empatnya lagi apa saja?

Sebenarnya gini, novum itu dalam memori PK lebih dari sepuluh tetapi, saya berkontribusi kepada tim lima novum yang sifatnya visual itu artinya kan memang apabila disajikan di dalam persidangan itu bisa dilihat, seperti apa sih bentuknya seperti apa sih itu akan memberikan gambaran yang jelas apakah betul terjadi pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam keputusan terdahulu itu yang ingin kita jelaskan lewat visual.

Karena visual ini ada beberapa macam baik dalam salah satunya di antaranya visual adanya daging di baut penampang tiang PJU dan PJU itu kan adanya di flyover Talun, artinya ketika ada daging yang tertinggal berarti korban dan darah korban kan adanya disitu, seperti yang disampaikan oleh anggota kepolisian.

Darah itu hanya ada di bagian tubuh korban dan ada di bagian tubuh korban laki-laki di flyover Talun apabila semua ada darah disitu, ada daging yang tertinggal di flyover

Talun, jangan-jangan TKP hanya itu bukan pembunuhan yang di belakang showroom.

Kalau misalnya pembunuhan ditusuknya di belakang showroom kenapa darahnya ada di flyover Talun karena darah itu menggenang betul di flyover Talun.

Dan itu saya berkali-kali menyatakan, apakah ada ceceran darah lain selain di, enggak ada darah itu hanya di bagian tubuh laki-laki dan di dekat bagian tubuh perempuan, kalau logikanya ketika misalnya, kalau dalam tuntutan kan jelas sekali korban lewat dikejar sampai flyover talun, dipukul kemudian dibawa lagi ke showroom di eksekusinya
disitu.

Masa sih enggak ada darah berceceran, masa sih enggak ada, polisi tidak bisa, misalnya penyidik waktu itu tidak bisa membuktikan, ketika yang 11 itu ditangkap 8 itu ditangkap, yang katanya 11 orang masa sih enggak ada darah yang menempel ketika membawa korban.

Ada seorang polisi yang kemudian mengungkap di persidangan cuman itu tidak menjadi pertimbangan hakim ketika dia menyatakan menemukan potongan daging itu ini mungkin enggak diajukan kembali di PK?

Saya sih beranggapannya gini ini kan ada visual yang dulu tidak pernah dibuktikan.

Nah kita juga berharap kalau misalnya sekarang sudah begitu banyak saksi-saksi yang mencabut, kalau dulu kan udah yakin nih, pasti pembunuhan sekarang saksi-saksi termasuk saksi Dede yang menyatakan peristiwa kecerdasan itu enggak ada.

Justru kami berharap kepolisian mengizinkan anggota yang dulu melakukan olah TKP untuk kembali hadir di persidangan itu targetnya sebetulnya seperti itu, supaya terang-benderang kalau memang ini pengen dibuktikan kan nanti pasti masalahnya ketika kita memohonkan anggota kepolisian yang dulu pernah memberikan keterangan di sidang pada saat persidangan terdahulu di 2016 minta dihadirkan kembali, kan persoalannya khawatirnya tidak mendapat izin karena masih anggota aktif mungkin.

Saya juga dari yang 4 orang itu apakah masih aktif, saya juga belum melihat ininya sih tapi nggak pernah berkomunikasi nggak mungkin juga berkomunikasi dengan dia saya kembali.

Rencana PK memang sudah dipikirkan matang atau pasca pra-peradilan yang dilakukan Pegi?

Jadi kalau sebetulnya rencana PK itu kan viral kemudian tiba-tiba ada gitu temen-temen media di Cirebon. Mbak Titin itu film kayaknya nggak bener masa sih ceritanya begitu.

Ketika viral itu kan DPO dihembuskan kembali DPO-DPO saya sebenarnya di tanggal 9 Desember 2024 ketika aduh katanya kok jadi ribut soal DPO, karena saya meyakini betul nggak ada masalah DPO karena gini misalnya ditangkap 8 orang ini awalnya kan kecelakaan tiba-tiba pelapor yang merupakan orang tua korban sebagai seorang polisi meyakini naluri di persidangan bukan kecelakaan.

Saya waktu itu nanya kok Bapak punya asumsi bukan kecelakaan tetapi pembunuhan, iya katanya satu bulan sebelumnya anak saya pernah berkonflik, tapi saya nggak ngejar waktu itu karena merasa itu bukan kecelakaan.

Dia menerusi jalan itu saksi di persidangan mengatakan begitu 500 meter ke kanan, 500 meter ketemulah dengan SMP 11 disitu ketemu Dede sama Aep memperlihatkanlah motor anak saya gitu.

Kalau dalam fakta persidangan kan seperti itu di tanggal 31 Agustus 2016 AEP telepon memberitahu orangnya sudah ngumpul (di SMP 11) ditangkap lah Saka ya itu ketika sedang mengantarkan, tanpa surat penangkapan.

Itu terkonfirmasi di persidangan, apakah penangkapan penduduknya dengan surat penangkapan tidak hanya komunikasi lisan, itu disampaikan jadi dengan berdasarkan itulah saya menyatakan ini rekayasa sejak awal.

Datanglah orang yang mengantarkan untuk menguatkan kebetulan sekali masalah DPO, saya juga berkomunikasi dengan orang, aduh ngeri nih masalah DPO jangan-jangan ini asal tangkap lagi, itu saya ingat betul WA saya kepada seseorang itu tanggal 19 Mei 2024, 3 hari kemudian Pegi ditangkap.

Tapi Alhamdulillah, Pegi bebas apalagi 2 DPO dianggap fiktif dari dulu saya bilang, dari dulu juga kalau saya sih kan mengawal prosesnya dari awal mengapa namanya pelapor kok sudah menjelaskan siapa tersangkanya 8 orang siapa DPO nya.

Sementara saksi yang akhirnya jadi tersangka itu belum di BAP, tapi dia udah tau rangkaian peristiwanya.

Kalau Ibu kan dari awal nih mengikuti kasus ini kemudian Ibu melihat film tuh bagaimana perasaannya?

Saya nggak lihat film, nggak pernah dan memang nggak mau, kayak apa bentuknya saya nggak tahu.

Harapannya Ibu Titin ketika proses ini berjalan, kemudian kita tidak bisa menurut apakah nanti kemudian berikutnya apakah ini juga akan berimbas kepada teman-teman Saka yang masih sekarang ditahan?

Insya Allah PK Saka Tatal dikabulkan karena saya yakin sekali sekarang perhatian suda h begitu luar biasa masyarakat juga sudah menyadari sebetulnya ada apa sih yang terjadi di 2016 yang mengakibatkan 8 terpidana mengalami hal yang seharusnya tidak diterima oleh mereka.

Tetapi kan legal formalnya kan harus tetap ditempuh, misalnya Saka dikabulkan, kan ini nomor perkaranya beda-beda nomor, perkara Saka, nomor perkara Rifaldi dan Eko, dan nomor perkara 5 lainnya.

Kalaupun nanti PK dimenangkan Saka Tatal apa harapan ibu terutama soal dunia peradilan bagi masyarakat-masyarakat yang mungkin saja bisa bernasib sama seperti Saka?

Saya sih karena di 2016 saya juga kan mengalami melihat dan menyaksikan apa sih yang terjadi sebelumnya saya menyadari betul, waktu itu saya pedih banget, luar biasa cuman mungkin dukungannya tidak sampai ke sana seperti sekarang ini.

Saya tidak bicara apakah betul ada korban-korban lain tapi ini gila, 8 orang yang saya yakin betul tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan saya yang menyaksikan di persidangan, saya yang waktu itu menyadarkan bukti, kok begitu sulit gitu karena apa?

Ini jangan-jangan karena mereka orang miskin karena mereka kuli bangunan jadi ngenes banget orang miskin sulitnya mencari keadilan.

Mudah-mudahan itu tidak terjadi lagi, ini yang terakhir kalinya. Kalau ini mau dibuka sebenarnya 8 terpidana itu tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan.

Semoga ke depan institusi yang menangani perkara ini sejak awal dan institusi lain yang memutuskan cobalah bercermin dari kejadian ini.

Ini saya baru bongkar pada waktu sidang Saka Tatal tidak seperti sidang anak. Saya sampai melapor ke Komisi Yudisial, hakim betul-betul sudah mengarahkan betul Saka bersalah di dalam ruang persidangan.

Kalau saya boleh ngomong setelah menyampaikan pledoi sidang berakhir vonis dijatuhkan mohon maaf kalau ketemu saya selalu mengacungkan jempol.

Padahal klien saya divonis seumur hidup. Dia juga menyadari mungkin tapi ada di belakangnya saya tidak tahu karena memang keputusannya seperti itu.

Di persidangan itu benar-benar hasil autopsi tidak sesuai dakwaan, barang-barang bukti juga tidak memperkuat adanya pembunuhan dengan cara ditusuk. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas