Terungkap, Johnny G Plate dan Subkontraktor Lakukan 'Pertemuan Gelap' di Hotel hingga Lapangan Golf
Menurut jaksa, saat itu ada beberapa pihak terkait proyek BTS yang turut bermain golf yakni eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo,
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung membeberkan adanya beberapa kali pertemuan tidak resmi antara Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dengan pihak subkontraktor, Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
Dalam "pertemuan gelap" itu keduanya membahas soal proyek pengadaan tower BTS 4G Kominfo, yang belakangan terjadi tindak pidana korupsi.
Pertemuan itu dibeberkan JPU saat membacakan replik atas kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, dengan terdakwa Jemy Sutjiawan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Jaksa mengungkapka, pertemuan itu di antaranya dilakukan di Hotel W, Seminyak, Bali, pada 29 Oktober 2021.
"Pada 29 Oktober 2021 terdakwa (Jemy Sutjiawan) di Hotel W Seminyak Bali bertemu dengan seluruh konsorsium paket 1-5 dan bertemu BAKTI dan Menkominfo," kata jaksa saat membacakan replik dalam persidangan.
Baca juga: Jelang Vonis Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Indonesia dan Jaksa Saling Sanggah
Pertemuan di Seminyak Bali itu dimaksudkan untuk membahas progres pengadaan tower BTS 4G.
Saat itu, proyek BTS 4G sedang diterpa banyak masalah, namun tetap dilanjutkan.
"Membahas seluruh progres BAKTI dari paket 1-5 dengan kesimpulan rapat berupa proyek BTS 4G tetap dilanjutkan walau mengalami banyak masalah dalam proses pelaksanannya," kata jaksa.
Kemudian jaksa juga membeberkan adanya pertemuan untuk membahas proyek BTS 4G saat bermain golf.
Menurut jaksa, saat itu ada beberapa pihak terkait proyek BTS yang turut bermain golf yakni eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; serta kawan Anang Latif yang bernama Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan.
"Terdakwa (Jemy Sutjiawan) melakukan pertemuan tidak resmi dengan para pemangku kepentingan pengadaan proyek BTS 4G dengan bermain golf dan satu diantaranya dengan Anang Latif, Johnny Plate, Galumbang, dan Irwan Hermawan dan melalui WA grup," ujar jaksa.
Baca juga: Tok! Johnny G Plate Tetap Dibui 15 Tahun Penjara usai Kasasi Ditolak MA, Mobilnya Dirampas Negara
Selain itu, Jemy juga disebut jaksa kerap ikut dalam perjalanan dinas Johnny G Plate dan Anang Latif.
Termasuk di antaranya, perjalanan dinas ke Kupang, Bali, dan Labuan Bajo
"Terdakwa juga beberapa kali ikut perjalanan dengan Anang Achmad Latif dan Johnny Plate terkait agenda kunjungan terkait proyek BTS 4G di beberapa daerah, di antaranya di Kupang, Bali, dan Labuan Bajo," katanya.
Pertemuan-pertemuan tidak resmi itu kemudian dianggap jaksa berdampak pada pembangunan tower BTS 4G Kominfo yang bermasalah di berbagai penjuru Indonesia.
Karena itulah, jaksa mempertahankan tuntutannya terhadap Jemy Sutjiawan.
"Dengan berbagai hal tersebut, kami sebagai penuntut umum akan tetap pada kesimpulan sama dalam tuntutan kami," kata jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Jemy Sutjiawan selain dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Pangdam Udayana Mayjen TNI Harfendi Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung usai Olahraga
Jaksa menilai Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.