Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Sulit Diterima Akal Sehat

Vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur, sulit diterima akal sehat dan mengoyak rasa keadilan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Komisi III DPR Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Sulit Diterima Akal Sehat
www.dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur, sulit diterima akal sehat.

Sebab putusan itu, seolah-olah mengabaikan fakta dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.




"Saya pribadi sangat prihatin dengan vonis bebas ini. Rasanya sulit diterima akal sehat dalam perspektif keadilan. Dan putusan ini bisa menggerus trust masyarakat kepada pengadilan," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto kepada Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).

Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.

Didik berpendapat, majelis hakim minimal harusnya bisa mempertimbangkan pemberlakuan dolus eventualis/voorwadelijk opzet.

Di mana dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki.

Baca juga: Ronald Tannur Bebas, Pakar Hukum: Jaksa Bisa Langsung Ajukan Kasasi

BERITA TERKAIT

Namun kesadaran tentang kemungkinan terjadinya akibat lain itu tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benar-benar terjadi.

"Dengan kata lain, pelaku pernah berpikir tentang kemungkinan terjadinya akibat yang dilarang undang-undang, namun ia mengabaikannya dan kemungkinan itu ternyata benar-benar terjadi," ucapnya.

Didik menambahkan, bisa dimengerti jika publik merasa ada keadilan yang terkoyak akibat putusan vonis bebas Ronald Tanur.

Baca juga: Sosok Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun Penjara, tapi Berakhir Bebas

Sebab, commons sense publik terlalu mudah untuk memahami fakta dan kasus sejak awal.

"There is something wrong. Something wrong dengan putusan itu, seolah-olah mengabaikan fakta dan alat bukti yang diajukan penuntut umum," ucapnya.

"Untuk menciptakan tertib hukum dan trust masyarakat terhadap pengadilan, salah satunya melalui putusan yang berkualitas dan berkeadilan. Putusan yang berkualitas dan berkeadilan mencerminkan kualitas hakim," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas