Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Beberkan Alasan Pemerintah Luncurkan Program Golden Visa

Dengan adanya golden visa, Jokowi Ingin peredaran uang semakin banyak di Indonesia.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jokowi Beberkan Alasan Pemerintah Luncurkan Program Golden Visa
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri peluncuran Golden Visa di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (25/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan layanan golden visa kepada para warga negara asing (WNA).

Menurut Presiden golden visa diberikan untuk mempermudah pelayanan kepada investor.

"Juga kepada global talent yang diberikan kesempatan untuk datang ke Indonesia dengan fasilitas golden visa perorangan yakni 350.000 US Dollar, udah untuk korporasi 25 juta US Dollar," kata Jokowi dalam peluncuran Golden Visa di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Jokowi Luncurkan Golden Visa: Beri Kemudahan Bagi WNA untuk Berinvestasi dan Berkarya

Dengan adanya golden visa, Jokowi Ingin peredaran uang semakin banyak di Indonesia. Selain itu banyak talenta talenta global yang ke Indonesia untuk berkarya.

"Berkarya dan memberikan manfaat kepada negara kita," katanya.

Hanya saja Presiden, meminta untuk pemberian layanan golden visa tersebut dilakukan secara selektif. Presiden tidak ingin yang diberikan layanan justru orang orang yang tak memiliki kontribusi bagi Indonesia.

BERITA TERKAIT

"Jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," kata Jokowi.

Baca juga: Hari Ini Shin Tae Yong akan Terima Golden Visa dari Presiden Jokowi

Golden visa merupakan produk atau program yang memungkinkan warga negara asing (WNA) tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5-10 tahun. Berbeda dari visa biasanya,  pemegang golden visa memiliki sejumlah manfaat diantaranya yakni jangka waktu tinggal lebih lama, mempunyai hak untuk memiliki aset di Indonesia, serta mendapat jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Golden Visa sendiri diberikan kepada orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar);

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas