Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Ulama Perlu Ditingkatkan untuk Berantas Judi Online, Juga Penyediaan Lapangan Kerja

Kasus judi online erat kaitannya dengan usaha masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Penulis: willy Widianto
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Peran Ulama Perlu Ditingkatkan untuk Berantas Judi Online, Juga Penyediaan Lapangan Kerja
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Ilustrasi - Peran ulama dalam pencegahan dan pemberantasan judi online dianggap sangat penting. Penguatan nilai-nilai agama di masyarakat diyakini bisa meredam penyebaran judi online. 

TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Peran ulama dalam pencegahan dan pemberantasan judi online dianggap sangat penting. Penguatan nilai-nilai agama di masyarakat diyakini bisa meredam penyebaran judi online.

Sosiolog Universitas Nasional, Nia Elvia mengatakan, ulama adalah salah satu institusi yang amat penting dalam menghadapi fenomena tren judi online.

Baca juga: Himpunan Mahasiswa Islam Deklarasikan Dukungan Pemberantasan Judi Online

"Dengan adanya fenomena maraknya judi online, saya kira peran ulama kita perlu ditingkatkan. Nilai atau norma agama ini amat penting dalam masyarakat, untuk menjadi panduan dalam berperilaku," kata Nia Elvia, Kamis (25/7/2024).

Nia mengatakan, kasus judi online erat kaitannya dengan usaha masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Di sini butuh peran pemerintah dalam penyediaan lapangan pekerjaan.

"Dari beberapa hasil riset, angka pengangguran di Indonesia meningkat sejak pandemi hingga saat ini dan lapangan pekerjaan amat minim. Sehingga, seharusnya pemerintah untuk mengeliminir judi online, dengan menyediakan lapangan pekerjaan," kata Nia.

Nia meyakini jika tersedia kesempatan, masyarakat akan lebih memilih bekerja dengan gaji yang pasti, daripada mengikuti judi online yang amat berisiko.

Baca juga: Hampir Tiap Hari Promosi Judi Online, 2 Selebgram di Kalteng Diringkus Polisi, Satunya Siswi SMA

Berita Rekomendasi

Secara sosial, judi online tidak dianggap sebagai pekerjaan prestisius.

"Para pelaku judi online dianggap masyarakat sebagai orang yang mempunyai perilaku menyimpang atau melanggar norma agama dan sosial," ujar Nia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas