Ronald Tannur Bebas, KY akan Dalami Putusan Hakim PN Surabaya
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya dapat memahami timbulnya pertanyaan publik terkait putusan tersebut.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merespons terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa, Ronald Tannur.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) merupakan anak anggota DPR RI yang divonis bebas dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Baca juga: Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Aniaya Dini hingga Tewas, Kini Divonis Bebas, Dianggap Kurang Bukti
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya dapat memahami timbulnya pertanyaan publik terkait putusan tersebut.
Meski tidak ada laporan yang masuk terkait putusan kontroversial tersebut, Mukti mengatakan, KY akan menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut.
"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Mukti, dalam keterangannya, pada Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Pakar Hukum: Upaya Beri Pertolongan Bukan Alasan Penghapusan Pidana
Ia melanjutkan, walaupun Komisi Yudisial tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Lebih lanjut, Mukti mendorong masyarakat untuk aktif melapor kepada KY, jika menemukan hal-hal yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," ucap Mukti.
Diberitakan sebelumnya, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.
Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Pakar Hukum: Upaya Beri Pertolongan Bukan Alasan Penghapusan Pidana
Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal ketika Ronald dan Dini berkaraoke di Blackhole KTW di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.
Pada saat itu, Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.
Selain itu, dia juga sempat menganiaya Dini di parkiran di kawasan tempat mereka berkaraoke.
Tak sampai disitu, Ronald juga sempat menyeret tubuh korban dan melindasnya dengan mobil.
Bukannya membawanya ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Pakar Hukum: Upaya Beri Pertolongan Bukan Alasan Penghapusan Pidana
Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.
Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.
Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB.
Jasad korban kemudian diautopsi tim dokter forensik RS dr Soetomo Surabaya untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.