Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Paloh Soroti Vonis Bebas Anak Anggota DPR dalam Kasus Penganiayaan Kekasih Hingga Tewas

Surya Paloh ikut menyoroti perkara Ronald Tannur, anak anggota DPR RI divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA, tewas.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Surya Paloh Soroti Vonis Bebas Anak Anggota DPR dalam Kasus Penganiayaan Kekasih Hingga Tewas
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. 

Laporan Safira Amalia Salsabila dari Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ikut menyoroti perkara Ronald Tannur, anak anggota DPR RI divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA, tewas.

Surya Paloh mengatakan tidak boleh ada hambatan dalam kasus ini, termasuk bagi korban maupun keluarganya.

Surya Paloh menyarankan para pihak terkait untuk menempuh langkah hukum yang sudah tersedia.

“Sudah ada prosedur hukum yang telah disediakan. Yang jelas tidak boleh ada hambatan. Seluruh hak-hak dan kewajiban yang harus disertakan pada posisi dan peran seluruh warga negara,” kata Surya Paloh ditemui usai memberikan sambutan pada acara Simposium Perempuan di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, sebelumnya telah menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA alias Dini tewas.

Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.

Berita Rekomendasi

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Dini.

Baca juga: Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas, Surya Paloh: Prosedur Hukum tidak Boleh Ada Hambatan

Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Namun dalam vonisnya, hakim hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa itu gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Baca juga: Anak Anggota DPR Ronald Tannur Bebas di Kasus Pembunuhan, Hakim: Korban Tewas Imbas Konsumsi Miras

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

Kronologi Kasus

Kasus tewasnya Dini ini berawal ketika Ronald dan Dini berkaraoke di Blackhole KTW di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.

Pada saat itu Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.

Selain itu, dia juga sempat menganiaya Dini di parkiran di kawasan tempat mereka berkaraoke.

Tak sampai di situ, Ronald juga sempat menyeret tubuh korban dan melindasnya dengan mobil.

Namun bukannya membawa Dini ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.

Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.

Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.

Pada akhirnya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Namun nahas, korban dinyatakan meninggal pada 4 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas