Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Jawaban Jaksa Tolak Bukti Baru Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Rekaman Dedi Mulyadi Tak Relevan

Jaksa menolak novum baru yang diajukan pihak Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina Cirebon dan Eki.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 3 Jawaban Jaksa Tolak Bukti Baru Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Rekaman Dedi Mulyadi Tak Relevan
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mantan Terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal (kanan), dan kuasa hukumnya, Titin Prialianti (kiri) saat diwawancarai di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Jaksa menolak novum baru yang diajukan pihak Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina Cirebon dan Eki yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Diketahui Saka Tatal melalui kuasa hukumnya mengungkap sejumlah novum atau bukti baru dalam sidang PK sebelumnya.

Saka Tatal merupakan mantan terpidana dalam kasus kematian Cirebon.

Ia mengajukan PK untuk membersihkan namanya karena merasa dirinya tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam tersebut.

Namun, jaksa menolak semua novum yang diajukan pihak Saka Tatal.

Bahkan, jaksa menyebut bila sebagian novum yang diajukan pihak Saka Tatal berasal dari media sosial yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut. Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," kata jaksa Gema Wahyudi usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Eks Kabareskrim Polri Ito Sumardi Jawab Isu Sperma di Jasad Vina Cirebon

Berita Rekomendasi

Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti sudah memprediksi jaksa akan menolak novum yang diajukan pihaknya.

"Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah," ujar Krisna usai sidang.

Berikut 3 bantahan jaksa soal tiga novum baru yang diajukan pihak Saka Tatal:

1. Foto Visum Vina Cirebon dan Eki Bukan Bukti Baru

Melalui kuasa hukumnya, pihak Saka Tatal melampirkan foto jenazah Eki dan Vina Cirebon ketika berada di Rumah sakit Gunung Jati Cirebon.

Menurut kuasa hukum Saka Tatal, tidak ada luka tusuk di tubuh Muhammad Rizki alias Eki.

Kemudian kuasa hukum pun mengungkap hasil visum terhadap tubuh Vina Cirebon.

Hasil visum menunjukkan bila luka di kaki Vina diakibatkan benturan antara tungkai kaki dengan baut penopang lampu jalan.

Baca juga: 13 Bukti Baru Jadi Senjata Saka Tatal untuk Bisa Menangkan Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Kata pihak Saka Tatal tungkai bawah kanan sisi depan kaki Vina terdapat luka terbuka ukuran 15 x 1 cm ke dalam 4 cm dasar tulang.

Lalu, terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah, dan ada pendarahan aktif di tubuh Vina.

Menyikapi Novum tersebut, Gema Wahyudi, seorang jaksa dalam sidang PK kasus Vina Cirebon mengatakan bila voto jenazah Eki dan Vina Cirebon bukan bukti baru.

Foto-foto tersebut sebelumnya pernah dihadirkan dalam sidang pada 2016 silam.

"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016. Karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," kata Gema dalam sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Jaksa mengatakan hampir seluruh foto yang diajukan sebagai novum oleh pemohon telah diperiksa dan menjadi bagian dari berkas perkara pada tahun 2016.

"Hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa, ada dalam berkas perkara, dan sudah mendapatkan putusan hukum yang tetap," kata dia.

Dalam sidang, majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia meminta konfirmasi novum yang diajukan, khususnya novum yang berkaitan dengan foto-foto.

Atas permintaan tersebut, kakak kandung Saka Tatal, Selis pun diminta maju di meja persiapan.

Hakim pun meminta Selis untuk menyebutkan waktu dan lokasi didapatkannya novum foto-foto tersebut.

Sebelumnya kuasa hukum Saka Tatal mengungkap bila foto foto jenazah Eki saat berada di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon sesaat setelah dibawa petugas kepolisian dari dari lokasi kejadian Jembatan Talun Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Sementara foto Vina diambil saat berada di Rumah Sakit Gunung Jati pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 23.30 WIB.

Menyikapi jawaban jaksa, Tim kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti menganggap wajar penilaian jaksa.

"Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah," ujar Krisna usai sidang.

Krisna memastikan foto-foto yang diajukan sebagai novum belum pernah dihadirkan dalam persidangan tahun 2016.

"Foto tersebut memang berasal dari tahun 2016, namun baru ditemukan dan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ucapnya.

Menurut Krisna, Jaksa salah memahami salah satu novum yang diajukan.

Novum tersebut diajukan untuk menganulir hasil putusan pada sidang tahun 2016, di mana Saka Tatal didakwa melakukan pemukulan.

"Jaksa salah persepsi. Hakim menyebut Saka Tatal memukul, padahal dia tidak berada di tempat kejadian dan tidak pernah melakukan pemukulan."

"Kami memasukkan poin ini agar dapat dianulir di Mahkamah Agung," jelas dia.

Meski mendapat penolakan, tim kuasa hukum Saka Tatal berencana menghadirkan sembilan saksi, termasuk pakar forensik dan ahli pidana, untuk membuktikan kebenaran novum yang diajukan.

2. Pihak Saka Tatal Disebut Gagal Pahami Makna Scientific Crime Investigation

Pihak Saka tatal pun sebelumnya menjadikan rekaman pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai novum baru.

Pidato Kapolri tersebut menerangkan bila pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap meninggalnya Muhammad Rizki Rudiana dan Vina, sehingga menimbulkan kemungkinan besar terjadinya kesalahan dalam melakukan penangkapan.

Menyikapi hal tersebut, jaksa menilai novum tersebut harus ditolak karena keterangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Pemohon tidak memiliki kajian secara scientific yang dapat menyatakan pelaksanaan penangkapan tersebut tidak menerapkan scientific crime investigation, melainkan pemohon mengambil kesimpulan hanya berdasarkan prasangka yang muncul setelah menonton pidato dimaksud," kata jaksa dalam sidang.

Jaksa menilai pemohon pun gagal memahami makna scientific crime investigation yang sebetulnya sudah dilakukan dalam penanganan kasus Vina Cirebon.

"Pemohon gagal memahami makna scientific crime investigation yang sebenarnya sudah dilakukan dalam penanganan perkara anak Saka tatal ini seperti telah dilakukan visum et repertum, pemeriksaan psikologi oleh bapas, berikut didukung alat bukti," ucapnya.

3. File Rekaman Dedi Mulyadi Dinilai Tak Relevan

Kuasa hukum Saka Tatal juga mengajukan file keterangan Dedi Mulyadi berbentuk flashdisk sebagai novum baru.

Dalam video itu, pada intinya Dedi menerangkan ada orang lain selain 5 orang terpidana dewasa.

Saksi yang dimaksud adalah anak dari RT setempat di tempat kejadian yang tidak dijadikan saksi di pengadilan.

Menyikapi hal tersebut, jaksa menilai file rekaman Dedi Mulyadi tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan pembuktian perkara Saka Tatal dikarenakan rekaman tersebut dibuat sebagai pendapat pribadi.

"Bahwa atas file rekaman yang dianggap penasihat hukum sebagai novum mulai dari novum 6 dan 8 harus ditolak karena keterangan para saksi yang disampaikan pemohon tidak diperlukan penyidik dan jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktiannya sebagaimana majelis hakim telah memutus perkara ini terbukti tidak adanya saksi dimaksud," kata jaksa.

(tribunnews.com/tribuncirebon/ tribunjabar.id/ Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas