Anak yang Terjerat Judi Online Meningkat saat Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya
Ivan mengatakan peningkatan pemain judi online saat pandemi Covid-19 juga terjadi pada kelompok anak-anak.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan peredaran judi online meningkat signifikan pada rentang tahun 2017 hingga 2023.
Pandemi Covid-19, kata Ivan, meningkat hingga 300 persen pada saat pandemi Covid-19.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Satgas Judi Online Dibubarkan Usai Sosok T Disebut Kebal Hukum
"Judi online sendiri memang mengalami peningkatan sejak 2017 sampai 2023. Tapi Alhamdulillah pasca dibentuknya satgas bisa kita hambat secara signifikan. Kita tahu di masa pandemi, di situ lah masa peningkatan terjadi sampai 300 persen," ucap Ivan dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Ivan mengatakan peningkatan pemain judi online saat pandemi Covid-19 juga terjadi pada kelompok anak-anak.
Hal ini, kata Ivan, terjadi akibat libur sekolah dan mudahnya akses gawai kepada anak-anak.
Baca juga: Sosok Bandar Judi Online Berinisial T Masih Misterius, Keterangan Kepala PPATK Berbelit-belit
"Nah terkait dengan peningkatan anak ya ada. Kita melihat ada peningkatan terkait judi online yang melibatkan anak-anak dan itu juga terjadi di era-era pandemi, sekolah diliburkan, dan segala macam, akses gadget memang terus meningkat," tutur Ivan.
Awalnya, Ivan mengungkapkan para pemain judi online hanya bermain dalam nominal yang kecil.
Namun setelah tahun 2023, para pemain judi online bermain dalam jumlah nominal yang besar.
"Kita diawal-awal kita hanya melihat tidak lebih dari 10 persen kalau dia mendapatkan Rp100 ribu, maka dia hanya akan menggunakan Rp10 ribu uang dari Rp 100 ribu," tuturnya.
"Tapi sampai 2023, kecenderungan yang sudah mencapai 80 persen mengatakan bahwa marketnya akan besar. Kalau menerima Rp100 ribu penghasilan per bulan, 80 ribu dari 100 ribu tadi digunakan untuk judi online," tambahnya.
Sebelumnya, PPATK mencatat dari anak usia 11-19 tahun, ada 197.054 anak yang bermain judi online dengan deposit mencapai Rp 293,4 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.