Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senator Sulut Pertanyakan Agenda Perubahan DPD RI yang Digagas Yorrys Raweyai

Djafar menambahkan, pihaknya mempersilakan Yorrys dan sejumlah pendukungnya untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD periode 2024-2029.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Senator Sulut Pertanyakan Agenda Perubahan DPD RI yang Digagas Yorrys Raweyai
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang Paripurna DPD ke-12 masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Rapat Paripurna yang beragendakan mendengarkan laporan komite-komite diwarnai kericuhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sulawesi Utara (Sulut), Djafar Alkatiri meminta Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai, menghentikan gaya-gaya premanisme dalam menggolkan agenda politik di DPD. 

Pasalnya, kegaduhan yang ditimbulkan Yorrys Cs dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPD.

"Sejumlah anggota DPD yang mendukung Yorrys, mengklaim sebagai 'Kelompok DPD Pro Perubahan'. Pertanyaannya, mau berubah seperti apa? Memasukan gaya-gaya premanisme dalam memuluskan agenda politik di DPD?" ujar Djafar kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Baca juga: Come Back Irman Gusman Diyakini akan Beri Warna Baru Bagi DPD RI

Dia menuturkan, manuver politik yang dilakukan Yorrys di DPD, membuka memori publik atas kegaduhan politik yang pernah dilakukan mantan politisi Partai Golkar itu di DPR, tahun 2015 lalu.

Saat itu, dikatakan dia, Yorrys mempertontonkan gaya premanisme, dalam upaya penguasaan Sekretariat Fraksi Golkar di DPR.

"Dia memaksa masuk, merusak pintu Fraksi Partai Golkar di DPR, untuk melakukan penguasaan. Apakah cara-cara seperti ini yang dimaksud Yorrys sebagai agenda perubahan di DPD ke depan," sindir mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara ini.

Baca juga: Pengamat Menilai Partai Politik Tak Memiliki Hak Intervensi Kepemimpinan DPD

Berita Rekomendasi

Diketahui, Sidang Paripurna DPD, Jumat (12/7/2024), sempat panas lantaran sebagian anggota DPD tak menyetujui pengesahan Tata Tertib (Tatib) baru DPD. Sejumlah senator menginterupsi jalannya rapat yang dipimpin Ketua DPD, LaNyalla Mattalitti, kemudian maju ke meja pimpinan sidang, untuk merebut palu dan menghentikan jalannya sidang.

Kericuhan yang terjadi di depan meja pimpinan, membuat sejumlah anggota yang mendukung agar Tatib baru DPD disahkan, ikut maju untuk membentengi meja pimpinan sidang. Namun, sidang berakhir dengan tertib, sejumlah anggota yang sempat bersitegang dengan pimpinan saling bersalaman dan bermaafan.

Melanjutkan keterangannya, Djafar mengatakan, senator asal Papua, Yorrys Raweyai merupakan salah satu aktor dalam kegaduhan di Sidang Paripurna DPD, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jum'at (12/7/2024). Namun, sesal dia, Yorrys justru memperkeruh suasana dengan memfitnah pimpinan DPD sebagai otoriter dan diktator.

Padahal, sambung dia, Sidang Paripurna DPD, Jum'at (12/7/2024) memutuskan menugaskan Panita Perancang Undang-Undang (PPUU), untuk melakukan harmonisasi terhadap materi Tatib. Keputusan itu merupakan bukti nyata kolaborasi seluruh pimpinan dan anggota DPD dalam menyelesaikan persoalan.

"Pernyataan Yorrys yang memposisikan lembaga DPD seperti milik perorangan atau pimpinan, sangat menyesatkan. Kita tahu, kepemimpinan di DPD bersifat kolektif kolegial dan kolaboratif, melibatkan empat pimpinan dan semua anggota," cetusnya.


Djafar menambahkan, pihaknya mempersilakan Yorrys dan sejumlah pendukungnya untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD periode 2024-2029.

Namun, dia meminta, senator asal Papua itu mematuhi aturan perundang-undangan, berpegang pada etika dan mekanisme organisasi kelembagaan.

"Salah satu agenda dalam Sidang Paripurna DPD, Jum'at (12/7/2024), pengesahan Tatib DPD. Dalam Tatib itu, ada pasal yang menyatakan, calon pimpinan harus orang yang tidak pernah mendapat sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPD. Pasal menjadi persoalan, karena ada yang pernah mendapat sanksi etik dari BK, tapi tetap ingin mencalonkan diri," tutur dia.

Menurut Djafar, kehadiran pasal tersebut dalam Tatib DPD, merupakan hal wajar dan normal. Bahkan, kata dia, baik untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga di mata publik.

"Itu juga bukan aturan baru, sudah ada sebelumnya. Kalau sekarang dipersoalkan, seluruh anggota DPD dan publik bisa memahami, bahkan mencurigai adanya upaya penyusupan kepentingan di lembaga DPD," tandasnya.

Diketahui, Anggota DPD RI Dapil Papua Yorrys Raweyai merespons kericuhan antarsesama senator, saat Rapat Paripurna DPD RI yang digelar pada Jumat (12/7/2024) lalu.

Adapun pada saat itu, sejumlah Anggota DPD merangsek ke meja Pimpinan yang sedang memimpin jalannya persidangan bahkan sempat merebut palu sidang. 

Yorrys Raweyai menilai kericuhan itu merupakan dinamika yang tidak terelakkan akibat gaya kepemimpinan LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Nono Sampono selama ini. 

Baca juga: Pengamat Hendri Satrio: Gerakan Perubahan di DPD Layak Didukung

“Ini adalah respons mayoritas Anggota DPD yang tidak lagi bisa dibendung. Kekecewaan demi kekecewaan akibat gaya kepemimpinan otoriter dan tertutup Pak LaNyalla dan Pak Nono sudah terakumulasi sejak lama, hingga memunculkan resistensi yang memuncak,” kata Yorrys kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Ketua Komite II DPD ini berujar, sejak awal seluruh Anggota DPD menaruh harapan besar pada Pimpinan DPD untuk membawa perubahan bagi kelembagaan DPD ke arah yang lebih baik. 

Namun, seiring berjalannya waktu, perubahan tak kunjung terwujud. 

“Pak La Nyalla dan Pak Nono telah memosisikan lembaga DPD seperti milik sendiri, di mana suara dan aspirasi kritis dan berbeda dari para anggota cenderung diabaikan,” ujar Yorrys.

Menurut Yorrys, puncak dari keresahan para anggota DPD itulah yang ditumpahkan pada Paripurna DPD kemarin. 

Tata tertib versi perubahan yang hendak disahkan di paripurna, tidak melalui mekanisme dan prosedur yang benar, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. 

“Tata Tertib itu dibuat untuk mengatur dan mengelola kinerja DPD agar lebih maksimal dalam memberi dampak bagi rakyat. Karena itu, Tata Tertib harus dipahami dan disepakati bersama, termasuk setiap urgensi perubahan yang hendak ditawarkan,” ucap Yorrys.

Ketua MPR for Papua ini menganggap LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Nono Sampono telah gagal menakhodai DPD. 

Perubahan Tata Tertib yang hendak disahkan lebih mengakomodasi kepentingan pribadi dan kelompok. 

Apalagi, diketahui keduanya telah mendeklarasikan diri sebagai Calon Pimpinan DPD periode depan. 

Baca juga: Ketua Umum KNPI Dorong Penguatan DPD RI dan Otonomi Daerah

“Bisa dibayangkan, betapa rusaknya lembaga DPD masa depan jika gaya kepemimpinan Pak LaNyalla dan Pak Nono dilanjutkan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPD RI pada Jumat (12/7/2024) diwarnai kericuhan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kericuhan terjadi saat Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti membacakan rancangan perubahan tata tertib (tatib),yang telah dikerjakan oleh Pansus Tatib maupun Timja Tatib.

Adapun, tata tertib itu terkait dasar hukum sistem paket pimpinan untuk pemilihan pimpinan DPD RI Periode 2024-2029.

Awalnya, sejumlah anggota DPD RI memberikan interupsi menolak perubahan tata tertib itu.

Satu di antaranya interupsi yang datang dari anggota DPD RI dari Papua Barat Filep Wamafma.

Namun, interupsi tersebut tidak direspons oleh La Nyalla. La Nyalla tetap membacakan perubahan tata tertib DPD RI.

Tak lama, sejumlah anggota DPD RI, termasuk Filep mendatangi meja pimpinan DPD RI, yang dihadiri oleh La Nyalla, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, dan wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin.

Tampak, anggota DPD RI berusaha merebut palu sidang. Namun La Nyalla sigap untuk mengamankan palu sidang.

Baca juga: DAP: Seluruh Senator Asal Papua Harus Dukung Anak Papua jadi Pimpinan DPD RI

Pihak pamdal (pengamanan dalam) kemudian melakukan pengamanan terhadap pimpinan DPD RI.

Setelah itu, Rapat Paripurna DPD RI diskors selama 10 menit.

Adapun, sejumlah anggota DPD RI petahana yang kembali terpilih dan anggota DPD RI yang baru terpilih untuk masa bakti 2024-2029 menggelar Deklarasi Paket Pimpinan DPD RI 2024-2029.

Mereka bersepakat mengusung AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Elviana dan Tamsil Linrung sebagai Paket Pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029.

Acara bertempat di Telaga Senayan Restoran, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2024).

Hal ini yang memicu perdebatan lantaran paket pimpinan DPD RI tidak diatur dalam tata tertib DPD RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas