VIDEO KPAI Minta Anak yang Terlibat Judi Online Direhabilitasi
Untuk itu Wakil Ketua KPAI Jasra Putra meminta agar anak-anak yang terlibat judi online direhabilitasi secara tuntas.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta agar penanganan anak yang terlibat judi online dilakukan berdasarkan pendekatan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Menurut Jasra, keterlibatan anak-anak dalam judi dan prostitusi online berpotensi menjadi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Untuk itu ia meminta agar anak-anak yang terlibat judi online direhabilitasi secara tuntas.
"Jika anak terlibat, katakanlah berhadapan dengan hukum, kita berharap aparat hukum melakukan pendekatan Undang-Undang sistem peradilan pidana anak dan tentu anak-anak akan direhabilitasi secara tuntas," ujar Jasra.
Dirinya menilai keterlibatan anak-anak dalam judi online bisa diakibatkan orang tuanya.
Dia menjelaskan kondisi ekonomi dapat memaksa anak terjerumus ke dalam permainan judi online.
"Mungkin saja karena bapaknya judi maka anaknya juga diajak."
"Karena bapaknya judi, maka anaknya diminta menampung hasil judi itu," ungkap Jasra.
Sebelumnya, PPATK mencatat dari anak usia 11-19 tahun, ada 197.054 anak yang bermain judi online dengan deposit mencapai Rp 293,4 miliar.(*)