Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Mengaku Sudah Terima SPDP dari KPK
Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Hal tersebut diakui Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu setelah diperiksa penyidik KPK.
"Nggih (iya), niku nggih (itu iya)," ucap Alwin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Alwin enggan berkomentar banyak mengenai kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang juga menyeret nama sang istri.
Ia hanya mengaku siap menjalani proses hukum.
"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," kata dia.
Tim penyidik KPK sedianya memeriksa Alwin bersama Mbak Ita, panggilan akrab Hevearita pada hari ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Periksa Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Sang Suami Alwin Basri
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Mbak Ita belum terlihat memenuhi panggilan tim penyidik.
Alwin enggan menanggapi saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Mbak Ita.
KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan SPDP sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.
Baca juga: Penampilan Mbak Ita Wali Kota Semarang Muncul ke Publik Usai Kantornya Digeledah KPK, Tetap Senyum
“Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Sayangnya Tessa engga mengungkap detail identitas tersangka.
Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, Ita sudah buka suara merespons penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut.
Ita menegaskan akan kooperatif mengikuti proses penegakan hukum.
"Saya ada di sini, saya tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," ucap Ita di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (22/7/2024).
KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik KPK yang berasal dari hasil geledah di sejumlah di Semarang.
Di antaranya adalah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga uang.
“Ya, dokumen-dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas baik pengadaan dan penunjukkan langsung, dokumen yang berisikan catatan tangan, ada sejumlah uang,” ujar Tessa kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.