Jokowi Teken PP Kesehatan: Produsen Susu Formula Dilarang Beri Diskon dan Jual Langsung ke Rumah
Selain itu, pemerintah juga melarang produsen susu formula mengiklankan produknya melalui media massa, media sosial, media luar ruang, dan lainnya,
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Kesehatan atau PP Kesehatan.
Dalam PP yang diteken Jokowi pada 26 Juli 2024 tersebut, pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.
Di antaranya, produsen susu formula dilarang memberikan diskon atas produknya dalam bentuk apapun.
"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," demikian bunyi pasal 33 huruf c PP 28 tahun 2024 dikutip Tribunnews, Selasa, (30/7/2024).
Produsen susu formula juga dilarang memberikan produk contohnya secara cuma-cuma atau melakukan penawaran kerja sama dalam bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Produsen susu formula juga dilarang melakukan penjualan langsung ke rumah. Serta menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial (influencer) untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.
Baca juga: Jokowi Teken Aturan Rokok Dilarang Dijual Eceran dan Dekat Sekolah
Selain itu, pemerintah juga melarang produsen susu formula mengiklankan produknya melalui media massa, media sosial, media luar ruang, dan lainnya, terkecuali media tersebut khusus berisi tentang kesehatan serta memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.
"Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya," bunyi pasal 33 huruf F.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.