Kunjungan Kerja di Masa Reses, Legislator PDIP Riyanta Soroti Masalah Perpanjangan SHGB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Riyanta, meminta agar permasalahan perpanjangan sertifikat tanah masyarakat yang tinggal di DIY.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Riyanta, meminta agar permasalahan perpanjangan sertifikat tanah masyarakat yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa segera diselesaikan.
Hal itu disampaikannya menyusul adanya laporan masyarakat mengenai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang belum dapat melayani perpanjangan sertifikat tanah mereka karena status kepemilikan tanah yang dianggap belum jelas.
Dalam kunjungan kerja masa reses ke daerah pemilihan Jawa Tengah III yang meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang dan Pati, Riyanta menyinggung permasalahan pelayanan Hak Guna Bangunan dan perpanjangan Sertifikat Tanah masyarakat yang tinggal di sekitar DIY.
"Pertemuan dengan konstituen mengemuka beberapa permasalahan terkait perpanjangan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Negara atau BPN, seperti yang di sampaikan masyarakat setempat. Berdasarkan laporan yang diterima, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat melayani perpanjangan sertifikat tanah karena status kepemilikan tanah yang belum jelas," kata Riyanta dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Riyanta mengungkapkam, maksud dari status tanah yang dianggap belum jelas tersebut yaitu apakah tanah tersebut milik warga, Keraton DIY dalam hal ini adalah Sultan Hamengkubuwono X atau Pakualaman, atau tanah tersebut milik negara dalam hal ini adalah pemerintah Republik Indonesia.
"Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidaknyamanan bagi masyarakat dalam mengelola tanah mereka," ujar Riyanta.
Riyanta mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, ternyata tanah masyarakat tersebut adalah milik negara atau pemerintah Republik Indonesia sehingga seharusnya sertifikat HGB dapat diperpanjang.
Riyanta menegaskan, bahwa sertifikat HGB tidak bisa di perpanjang, jika tanah tersebut milik Sultan atau Pakualaman.
"Jadi tidak ada alasan bagi Badan Pertanahan Negara atau BPN untuk tidak memperpanjang sertifikatnya, karena Jika BPN tidak memperpanjang dapat di katakan maladministrasi," ujarnya.
"Kalau dalam tatanan pidana, apa yang di lakukan oleh BPN itu dapat di pidana sesuai dengan pasal 421 KUHP," imbuhnya.
Lebih lanjut Riyanta mengatakan, sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi II DPR RI akan mengadakan kunjungan spesifik atau kunspek ke DIY dalam waktu dekat.
Baca juga: Tahapan dan Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang 2024, Biaya Dibanderol Mulai Rp350.000
Hal ini bertujuan untuk mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terhadap tanah mereka dapat terjamin tanpa mengesampingkan peran dan hak dari pihak pemerintah setempat dan negara.
"Hasil dari Kunspek ini akan menjadi dasar bagi Komisi II DPR RI dalam melakukan pendalaman studi terkait pelaksanaan HGB di DIY, sehingga nantinya menjadi bahan dan pembahasan di sidang komisi II DPR RI," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.