Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara 10 Tahun Lalu Korban TPPO Mariance Kabu Dibuka Lagi, Sidang Digelar Hari Ini di Malaysia

Berbagai upaya dilakukan untuk membuka kembali kasus Mariance demi keadilan, termasuk lewat jalur diplomasi bilateral.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perkara 10 Tahun Lalu Korban TPPO Mariance Kabu Dibuka Lagi, Sidang Digelar Hari Ini di Malaysia
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi perdagangan orang (TPPO) - Kasus penyintas Human Trafficking, Mariance Kabu (43), warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) akan disidangkan di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (30/7/2024) hari ini. Mariance merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengalami penganiayaan berat oleh majikannya pada tahun 2014 silam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyebut kasus penyintas Human Trafficking, Mariance Kabu (43), warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) akan disidangkan di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (30/7/2024) hari ini.

Mariance merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengalami penganiayaan berat oleh majikannya pada tahun 2014 silam.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO di Sydney, 50 Wanita Indonesia Dijadikan PSK

Pada awal sidang di Gedung Pengadilan Ampang, hakim memutus membebaskan majikan Mariance dalam putusan dismissal not amounting to acquittal (DNAA).

Direktur Perlindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha mengatakan berbagai upaya dilakukan untuk membuka kembali kasus Mariance demi keadilan, termasuk lewat jalur diplomasi bilateral.

Upaya berbuah hasil, kasus ini kembali dibuka oleh pengadilan di Malaysia pada awal tahun 2024.

"Berbagai upaya dilakukan untuk membuka kembali kasus ini, termasuk melalui diplomasi bilateral. Kasus ini akhirnya dibuka kembali pada awal tahun 2024," kata Judha kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

BERITA REKOMENDASI

Pihak Kemlu RI juga memfasilitasi kehadiran Mariance Kabu untuk hadir secara langsung di ruang persidangan.

KBRI Kuala Lumpur juga sudah menunjuk kuasa hukum pengamat ringkasan atau watching brief lawyer untuk memonitor jalannya persidangan.

Pengamat ringkasan merupakan metode yang biasa digunakan di negara Australia dan Malaysia, digunakan untuk membantu melindungi hak dan kepentingan korban kejahatan.

Baca juga: Cegah TPPO, Ditjen Imigrasi Lakukan Penundaan Penerbitan 3.541 Paspor Selama Satu Tahun

"Kemlu telah memfasilitasi kehadiran Meriance Kabu untuk hadir dalam persidangan hari ini. KBRI Kuala Lumpur juga telah menunjuk watching brief lawyer untuk memonitor persidangan," kata Judha.

Persidangan di Malaysia tersebut diharapkan akan membuahkan hasil bagi terciptanya keadilan untuk Mariance Kabu.


"Diharapkan persidangan kali ini dapat memberikan keadilan bagi Meriance Kabu," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas