Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024 Tanpa Harus Resign, Ini Ketentuannya

Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Simak ketentuannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in PPPK Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024 Tanpa Harus Resign, Ini Ketentuannya
Freepik
Ilustrasi - Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

Pengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.




“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK."

"Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, Senin (29/7/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.

Aba menyampaikan jenis kebutuhan pada Pengadaan PNS Tahun 2024 terdiri dari Kebutuhan Umum dan kebutuhan khusus.

“Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal)” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Selain itu, arah kebijakan Pengadaan ASN fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN.

“Yang paling penting adalah di instansi pusat talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN)."

"Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” imbuh Aba.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Suharmen, menyampaikan peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS T.A 2024 dapat memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN T.A 2023 pada SSCASN.

Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Syarat dan Berkas yang Dibutuhkan

“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini."

"Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” pungkasnya.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas