Sahroni Ngaku Malu Tahu Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusannya Tidak Berdasar
Ahmad Sahroni murka pada tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur saat Komisi III DPR menggelar audiensi bersama keluarga korban
Penulis: tribunsolo
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi soal Ronald Tannur yang divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Sahroni saat Komisi III DPR menggelar audiensi bersama keluarga Dini Sera, Senin (29/7/2024).
Menurut Sahroni, vonis bebas yang dijatuhkan pada Ronald adalah hal aneh.
Sebab, hakim justru menyatakan korban meninggal karena alkohol, padahal aksi penganiayaan Ronald merupakan fakta pidana yang terjadi.
"Jelas ini fakta yang perkara pidananya mutlak, kan aneh kalau hakim menyatakan cuman gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal karena alkohol," ujar Sahroni, Senin, dikutip dari YouTube KompasTV.
Karena itu, ia menilai hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah orang-orang sakit.
Sahroni bahkan curiga para hakim tidak memiliki TV dan HP yang memadai untuk melihat bukti CCTV kejadian.
"Itu yang sampai hari ini saya bilang tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua," tegas Sahroni
Lebih lanjut, Sahroni mengaku ia dan rekan-rekannya di Komisi III DPR RI malu karena vonis yang dijatuhkan jauh dari temuan forensik.
Karena itu, ia mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Baca juga: Sahroni Bicara soal Kemungkinan NasDem Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta: Jangan Kecele
"Malu kami di Komisi III mendengarnya. Maka jelas, diduga kuat semua hakimnya ‘bermain’, terlihat dari putusannya yang tidak berdasar, jauh dari temuan forensik," ujar Sahroni.
"Jadi, kami minta Jaksa Agung ajukan kasasi. MA juga periksa itu ketiga hakimnya dan proses seadil-adilnya. Enggak bener semua itu," pungkas dia.
Kronologi Kejadian
Kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini tewas, berawal saat Ronald dan korban makan malam di kawasan Lakarsantri, Surabaya, Selasa (3/10/2023), sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah itu keduanya pergi ke tempat karaoke di sekitar Jalan Mayjen Jonosewojo, setelah dihubungi oleh rekannya.
Mereka tiba pukul 21.00 WIB dan bergabung dengan tujuh rekannya untuk karaoke dan minum minuman keras.
Pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan kekasihnya terlibat cekcok dan sempat disaksikan oleh petugas yang ada di lokasi kejadian.
"(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk."
"Lalu GRT (Ronald Tannur) memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, saat memberikan keterangan, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Surya.co.id.
Penganiayaan itu menyebabkan Dini tidak sadarkan diri hingga membuat Ronald Tannur panik.
Baca juga: Hakim Sebut Dini Tewas karena Miras, Sahroni: Teman Saya Pemabuk Semua, Tidak ada yang Meninggal
Ia juga sempat memberikan napas buatan, namun Dini tak merespons.
Ronald Tannur kemudian membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya, namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Sementara itu, terkait motif, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan didasari sakit hati pelaku terhadap korban.
Selain itu, Ronald Tannur yang berada di bawah pengaruh alkohol, juga menjadi penyebab penganiayaan terjadi.
"Motifnya sakit hati. Kemudian karena terkontaminasi alkohol," ujar Hendro, Kamis (12/10/2023).
Atas perbuatannya, Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Surabaya.
Namun, Majelis Hakim justru menjatuhkan vonis bebas pada Ronald Tannur.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul TERUNGKAP Motif Ronald Tannur Aniaya Dini Sera Afrianti hingga Meninggal Dunia
(mg/Saifuddin herlanda Abid)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.