Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Duadji dan Hotman Paris Beda Pendapat soal Penyebab Kematian Vina Cirebon

Hotman Paris beda pendapat dengan Susno Duadji soal dugaan penyebab meninggalnya Vina Cirebon 2016 silam.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Susno Duadji dan Hotman Paris Beda Pendapat soal Penyebab Kematian Vina Cirebon
Foto Kolase Tribunnews.com
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan Pengacara Kondang Hotman Paris. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengacara kondang Hotman Paris beda pendapat dengan Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji soal penyebab meninggalnya Vina Cirebon.

Kasus Vina Cirebon adalah meninggalnya Vina dan pacarnya Eky.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.

Delapan orang dijebloskan di penjara karena dianggap bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki.

Kasus ini mencuat lagi setelah filmnya masuk bioskop.

Namun penyebab kematian Vina hingga kini masih terus perdebatan. 

Pandangan Hotman Paris

Hotman Paris meyakini bahwa kasus Vina dan Eky merupakan pembunuhan bukan kecelakaan.

Berita Rekomendasi

Hal ini disampaikan Hotman Paris bersama keluarga Vina dan ayah Eky, Iptu Rudiana, di Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Hotman menyinggung soal novum atau bukti baru yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Baca juga: Bareskrim Disebut Mulai Selidiki Dugaan Penganiayaan Rudiana ke Terpidana Kasus Vina Cirebon

Tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini bahwa kasus yang menimpa Vina dan Eky adalah kecelakaan, bukan pembunuhan.

Merespons hal tersebut, Hotman menyatakan di mata hukum yang diakui itu adalah hasil visum atau autopsi.

Dalam hasil visum, ucapnya, mereka meninggal karena benda tumpul yang tak memiliki ciri khas orang kecelakaan.

"Di mata hukum yang diakui itu adalah visum atau autopsi. Disebutkan di sini meninggalnya karena benda tumpul, patah tulang di mana-mana. Yang benar-benar bukan ciri khas orang kecelakaan lalu lintas," ucap Hotman dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.

Hotman berpendapat bukti foto yang dibawa oleh tim hukum Saka Tatal justru mematahkan PK yang mereka ajukan.

"Karena justru bukti foto mereka itulah justru harusnya mematahkan dia punya PK sendiri."

"Karena justru bukti foto itulah membuktikan bahwa itu bukan kecelakaan."

"Mana ada kecelakaan serusak ini tulangnya bersih habis enggak ada sama sekali kegores aspal dan sebagainya," ungkapnya.

Ia menekankan keluarga Vina dan kuasa hukumnya tetap berpegang pada putusan pengadilan bahwa kasus itu adalah pembunuhan.

"Keluarga Vina dan kami kuasa hukumnya tetap berpegangan pada keputusan itu bahwa yang terjadi adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, atau pembunuhan berencana dan juga pemerkosaan," tuturnya.

Susno Duadji Sangat Yakin

Susno Duadji meyakini kasus Vina ini bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.

"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).

Menurut dia jika ini peristiwa kecelakaan buktinya sudah jelas ada.

"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya.

Selain itu, Susno Duadji juga meyakini bahwa yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) itu hanya satu, yakni deket flyover Talun.

"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.

Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.

"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?," jelas Susno.

Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," tandasnya.

Susno Duadji pun meyakini hakim yang akan mengadili sidang PK Saka Tatal akan memutuskan kalau ini adalah kecelakaan.

"Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal," kata Susno Duadji.

Ia pun mengatakan, akan mengusahakan untuk hadir di sidang PK Saka Tatal.

Namun Susno yakin hakim akan memberikan putusan yang adil.

"Saya berupaya untuk hadir, tapi melihat ini tanpa hadir banyak-banyak orang, ya kalau hakimnya betul-betul hakim bijak, hakim yang ngerti antara pidana dan kecelakaan, gak usah banyak-banyak yang datang. Ketok aja lah," kata dia.

Tak hanya itu, Susno Duadji pun mengingatkan hakim untuk tidak main-main dalam memutuskan.

(Tribunnews.com/Deni/Milani)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas