Tok! MK Tegaskan Batas Usia Pelamar Kerja Bukan Bentuk Diskriminasi
MK menolak permohonan pengujian Pasal 35 ayat (1) UU 13 tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) tentang syarat batas usia pelamar kerja.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 35 ayat (1) UU 13 tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) tentang syarat batas usia pelamar kerja.
Hal tersebut sebagaimana Putusan 35/PUU-XXI/2024, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Permohonan ini diajukan oleh pemohon bernama Leonardo Olefins Hamonangan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, dalam persidangan.
Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Tegaskan Anwar Usman Tak Akan Ikut Memutus Perkara Usia Calon Kepala Daerah
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengutip Putusan MK Nomor 024 Tahun 2005 yang dikutip kembali dalam Putusan MK 72/PUU-XXI/2023.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum a quo, Mahkamah telah mempertegas bahwa Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
"Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan," ucap hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.
Arief menambahkan, penempatan kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi, juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
Baca juga: Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Dinilai Lama, Lima Pemohon Minta MK Atur Norma Percepatan
"Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, bukanlah merupakan tindakan diskriminatif," tegas hakim.
Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi M Guntur Hamzah menjadi satu-satunya hakim yang mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Guntur menyatakan, seharusnya setiap lowongan pekerjaan dilarang untuk mensyaratkan adanya syarat usia tertentu.
Menurutnya, pemberi kerja tidak boleh membatasi peluang kerja bagi kelompok usia tertentu bagi seseorang yang sudah dewasa tanpa melihat kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan secara objektif.
"Saya berpendapat seharusnya Mahkamah dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tutur Guntur.