Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Izinkan Tenaga Kesehatan Asing Praktik di Indonesia, Tapi Dengan Syarat

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Kesehatan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemerintah Izinkan Tenaga Kesehatan Asing Praktik di Indonesia, Tapi Dengan Syarat
Freepik
ilustrasi dokter atau tenaga kesehatan asing. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Kesehatan.

Dalam PP yang diteken Jokowi pada 26 Juli 2024 tersebut pemerintah mengatur mengenai pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan (Nakes) warga negara asing (WNA). 

Nakes asing lulusan dalam negeri hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.

"Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu," bunyi pasal 659 ayat 2 PP 28 tahun 2024 dikutip Tribunnews, Selasa, (30/7/2024).

Nakes asing tersebut merupakan Tenaga Kesehatan yang memiliki kualifikasi setara dengan level 8 (delapan) kerangka kualifikasi nasional Indonesia.

"Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyelenggarakan praktik secara mandiri dan wajib mematuhi ketentuan tentang praktik keprofesian yang berlaku di Indonesia," bunyi PP tersebut.

Berita Rekomendasi

Sementara itu untuk Nakes asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di lndonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Nakes asing lulusan luar negeri harus memiliki pengalaman praktik keprofesian paling singkat 3 (tiga) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya.

Nakes asing lulusan luar negeri dapat melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia apabila terdapat permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Jika Kemenkes Datangkan Dokter Asing, PB IDI Harap Mereka Bertugas di Wilayah Minim Tenaga Kesehatan

Nakes asing lulusan luar negeri dapat melakukan praktik untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali hanya untuk 2 tahun berikutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas