Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dimulai Hari Ini, Berikut Tata Cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Berikut tata cara dan aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar untuk menyambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Dimulai Hari Ini, Berikut Tata Cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar
freepik
Ilustrasi Bendera Merah Putih - Berikut tata cara dan aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar untuk menyambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI -ahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara dan aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar.

Pemasangan bendera Merah Putih ini bertujuan untuk menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Berdasarkan surat edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B- 04 /M/S/TU.00.0310712024, pengibaran bendera Merah Putih dilakukan mulai hari ini, 1 Agustus 2024.

Pengibaran bendera Merah Putih ini dilakukan secara serentak di lingkungan masing-masing.

Namun sebelum memasang bendera Merah Putih, kamu perlu mengetahui tata cara dan aturan pemasangan terlebih dahulu.

Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih

Tata cara pemasangan bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tepatnya pada pasal 13.

Berikut tata caranya:

  • Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  • Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  • Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Baca juga: Ketentuan Pemasangan Bendera Merah Putih: Panduan Waktu, Posisi, dan Ukuran

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Ukuran Bendera Merah Putih

Berita Rekomendasi

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Berikut ketentuan ukuran bendera Merah Putih:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Bendera Merah Putih

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas