Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemarin Periksa Eks Sekjen PKB Lukman Edy, Pansus PBNU Buka Peluang Panggil Tokoh Lainnya

Menurut Ishaq hadirnya tokoh-tokoh lainya juga bisa menambah bukti-bukti untuk mencari jalan keluar dari persoalan yang tengah dihadapi.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemarin Periksa Eks Sekjen PKB Lukman Edy, Pansus PBNU Buka Peluang Panggil Tokoh Lainnya
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Ketua LTN PBNU Ishaq Zubaedi Raqib menyebutkan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mendalami hubungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpotensi panggil sosok lainnya. 

"Pada Muktamar PKB di Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro. Kalau dahulu PKB itu mandatori dari muktamar itu Dewan Syuro, kemudian Dewan Syuro yang memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketum siapa si a, b atau c," kata Lukman.

Ia menerangkan semenjak Muktamar PKB di Bali sebagian besar kewenangan Dewan Syuro dihapus dalam AD/ART partai.

Sehingga tidak bisa lagi dilihat peran Dewan Syuro PKB di semua tingkatan.

"Kalau dahulu bahkan Dewan Syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan. Kalau sekarang Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan terhadap hal-hal strategis di partai," jelasnya.

Artinya, kata Lukman memang terjadi penghilangan eksistensi Dewan Syuro PKB.

Baik secara fundamental di dalam anggaran dasar rumah tangga, maupun secara teknis administratif di internal PKB.

"Akibat dari hilangnya kewenangan Dewan Syuro ini, maka kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum. Bahkan anggaran dasar rumah tangga hasil Muktamar di Bali itu secara eksplisit menyatakan bahwa ketua umum itu punya kewenangan yang luar biasa," kata Lukman.

Berita Rekomendasi

"Bukan saja menentukan kebijakan kebijakan partai yang strategis, tapi bahkan bisa memberhentikan DPW, bisa memberhentikan DPC tanpa ada musyawarah, tanpa ada musyawarah wilayah maupun musyawarah cabang," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas