Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemarin Periksa Eks Sekjen PKB Lukman Edy, Pansus PBNU Buka Peluang Panggil Tokoh Lainnya

Menurut Ishaq hadirnya tokoh-tokoh lainya juga bisa menambah bukti-bukti untuk mencari jalan keluar dari persoalan yang tengah dihadapi.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemarin Periksa Eks Sekjen PKB Lukman Edy, Pansus PBNU Buka Peluang Panggil Tokoh Lainnya
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Ketua LTN PBNU Ishaq Zubaedi Raqib menyebutkan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mendalami hubungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpotensi panggil sosok lainnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua LTN PBNU Ishaq Zubaedi Raqib menyebutkan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mendalami hubungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpotensi memanggil sosok lainnya.

Menurut Ishaq, peluang untuk memanggil tokoh lainnya sangat mungkin dilakukan. Sebelumnya eks Sekjen PKB Lukman Edy telah dimintai keterangannya.

"Sangat mungkin, terbuka peluang untuk undangan terhadap beberapa tokoh yang dinilai oleh tim dapat memperkaya dan menambah keterangan-keterangan," kata Ishaq kepada awak media di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Ia melanjutkan hadirnya tokoh-tokoh lainya juga bisa menambah bukti-bukti untuk mencari jalan keluar dari persoalan yang tengah dihadapi.

Baca juga: Elite PKB: Pernyataan Lukman Edy Menyesatkan dan Ingin Memecah Belah Soliditas PKB

Ishaq mengaku tim pansus sudah mengantongi sejumlah nama.

"Itu sangat teknis mungkin kita akan ada update dari pihak tim untuk menyampaikan kapan kira-kira dijadwalkan kembali. Undangan terhadap sejumlah nama, mungkin ada dikantongi oleh tim pansus," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy jelaskan kedatangannya ke kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7/2024).

Lukman menerangkan kedatangannya itu membahas hubungan PBNU dan PKB yang saat ini tengah memanas.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, eks Sekjen PKB itu datang sekira 12.00 WIB ke kantor PBNU, dan selesai penuhi undangan itu sekira 14.00 WIB.

"Saya datang memenuhi undangan PBNU. Dalam hal ini PBNU mengundang saya sebagai amanah dari Rakernas beberapa waktu yang lalu. Yang ingin mendalami masalah hubungan NU-PKB yang memanas akhir-akhir ini," kata Lukman kepada awak media.

Ada keinginan kuat dari PBNU untuk mengetahui sebenarnya substansi dari persoalan NU dan PKB.

Lukman Edy juga mengungkapkan hilangnya eksistensi Dewan Syuro PKB, membuat kepemimpinan PKB kini tersentralisasi pada Ketua Umum Cak Imin.

Baca juga: Duduk Perkara Panas Dingin Hubungan PKB-PBNU: Dari Pemilu, Berujung Pansus Angket Haji

Mulanya ia menerangkan bahwa secara sistematik ada problem yang sangat mendasar PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin.

Hal itu dikarenakan berkurangnya peran-peran dan kewenangan dari para kyai.

"Pada Muktamar PKB di Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro. Kalau dahulu PKB itu mandatori dari muktamar itu Dewan Syuro, kemudian Dewan Syuro yang memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketum siapa si a, b atau c," kata Lukman.

Ia menerangkan semenjak Muktamar PKB di Bali sebagian besar kewenangan Dewan Syuro dihapus dalam AD/ART partai.

Sehingga tidak bisa lagi dilihat peran Dewan Syuro PKB di semua tingkatan.

"Kalau dahulu bahkan Dewan Syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan. Kalau sekarang Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan terhadap hal-hal strategis di partai," jelasnya.

Artinya, kata Lukman memang terjadi penghilangan eksistensi Dewan Syuro PKB.

Baik secara fundamental di dalam anggaran dasar rumah tangga, maupun secara teknis administratif di internal PKB.

"Akibat dari hilangnya kewenangan Dewan Syuro ini, maka kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum. Bahkan anggaran dasar rumah tangga hasil Muktamar di Bali itu secara eksplisit menyatakan bahwa ketua umum itu punya kewenangan yang luar biasa," kata Lukman.

"Bukan saja menentukan kebijakan kebijakan partai yang strategis, tapi bahkan bisa memberhentikan DPW, bisa memberhentikan DPC tanpa ada musyawarah, tanpa ada musyawarah wilayah maupun musyawarah cabang," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas