Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Pemasangan Bendera Merah Putih: Panduan Waktu, Posisi, dan Ukuran

Tak boleh sembarangan! Simak ketentuan pemasangan Bendera Merah Putih dalam merayakan HUT ke-79 RI mulai dari panduan waktu, posisi, dan ukuran.

Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ketentuan Pemasangan Bendera Merah Putih: Panduan Waktu, Posisi, dan Ukuran
Dok. pribadi
Persiapan pengibaran bendera merah putih di bawah laut salah satu pulau terluar Indonesia, Pulau Maratua. 

TRIBUNNEWS.COM - Memasang Bendera Merah Putih untuk merayakan HUT ke-79 RI ternyata tak boleh sembarangan

Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi mulai dari panduan waktu, posisi, dan ukuran. Tujuannya untuk menjaga kehormatan simbol negara.

Selengkapnya, simak informasi mengenai ketentuan pemasangan Bendera Merah Putih sesuai Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg):

Waktu Pemasangan Bendera Merah Putih

Dalam SE Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.0310712024, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

Merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, bendera dapat dikibarkan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Namun, pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus, bendera dapat dikibarkan sepanjang hari dari pukul 00.00 hingga 24.00.

Masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya.

Posisi Pemasangan Bendera Merah Putih

Berita Rekomendasi

Pada UU Nomor 24 Tahun 2009 juga dijelaskan, bendera harus dipasang di tiang bendera dengan posisi terhormat.

Untuk pemasangan di rumah atau gedung, bendera harus diletakkan di posisi yang tinggi dan jelas terlihat dari jalan umum.

Bendera negara dikibarkan dan dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukurannya, tidak boleh dipasang pada tiang yang sudah usang atau tidak layak.

Baca juga: Ketentuan Ukuran dan Pemasangan Bendera Merah Putih, Simak Aturannya Menurut Undang-undang

Ukuran dan Kualitas Bendera Merah Putih

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan, Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya.

Bendera ini terdiri dari dua bagian yang sama besar, dengan bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih.

Ukuran bendera tersebut bervariasi sesuai dengan lokasi penggunaannya.

Berikut ukurannya seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Bendera harus terbuat dari bahan yang berkualitas baik, tidak mudah luntur, dan dalam kondisi baik, tidak boleh cacat, robek, atau kotor.

(mg/Dherysha Auria Maysalluna)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas