Pelajar yang Ditangkap Densus 88 Hendak Serang 2 Rumah Ibadah di Malang Simpatisan Daulah Islamiyah
Pihak Densus 88 Antiteror Polri juga menyita sebuah tas hitam yang berisi ketapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Densus 88 Antiteror Polri baru saja menangkap seorang pelajar berinisial HOK (19) terkait aksi terorisme di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut jika HOK merupakan simpatisan jaringan teroris bernama Daulah Islamiyah.
"Peran pelaku simpatisan Daulah Islamiyah," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Selain itu, Trunoyudo mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan untuk menjadi bahan peledak.
Selanjutnya, kata Trunoyudo, pihak Densus 88 Antiteror Polri juga menyita sebuah tas hitam yang berisi ketapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Pelajar di Malang Jatim, Hendak Lakukan Aksi Bom Bunuh Diri di 2 Rumah Ibadah
"Tindak lanjut mengamankan tersangka dan barang bukti serta melakukan pengembangan," jelasnya.
Hendak Ledakan 2 Rumah Ibadah
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pelajar berinisial HOK yang diduga merupakan teroris di Jalan Langsep, Batu, Malang, Jawa Timur.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Rabu (31/7/2024).
"Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Trunoyudo mengatakan hasil pemeriksaan, HOK hendak melakukan penyerangan dengan bahan peledak.
"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)" tuturnya.
Adapun sasaran yang akan dilakukan penyerangan bom bunuh diri ini yakni dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.
"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," jelasnya.
Atas perbuatannya, HOK telah diamankan dengan dijerat pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang no. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.