Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang PK di PN Cirebon Selesai, Saka Tatal: Harapannya, Semoga Diterima

Setelah sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di PN Cirebon resmi ditutup, Kamis (1/8/2024), Saka Tatal ungkap harapannya.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Sidang PK di PN Cirebon Selesai, Saka Tatal: Harapannya, Semoga Diterima
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Mantan Terpidana Saka Tatal saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. Setelah sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di PN Cirebon resmi ditutup, Kamis (1/8/2024), Saka Tatal ungkap harapannya. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.

Rangkaian sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon (PN) Cirebon sejak Rabu (24/7/2024) ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara.

Dilansir TribunJabar.id, setelah sidang PK rampung, Saka Tatal dan keluarganya terlihat lega.

Saka keluar dari PN Cirebon dengan raut senyum di wajahnya.

Ia disambut para pendukungnya yang setia mengikuti jalannya sidang.

Saka lantas mengungkapkan harapan bahwa PK yang diajukannya bisa dikabulkan.

"Mungkin sudah saatnya, sudah takdirnya. Demi kebenaran, apa pun akan saya lakukan."

Berita Rekomendasi

"Harapannya, semoga PK ini diterima," kata Saka Tatal, Kamis.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengucap rasa syukur dan harapannya supaya kliennya bisa memperoleh keadilan.

"Saya berdoa semoga ada kemudahan dan keadilan dalam waktu yang singkat ini," ungkap Farhat.

Ia juga memberikan semangat kepada teman-temannya, mengingat masih ada terpidana lain yang berencana mengajukan PK.

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal Selesai, Farhat Abbas: Terima Kasih PN Cirebon, Jaksa, dan Hakim

"Semoga semangat terus, kawan-kawan. Masih ada lagi lima yang melanjutkan PK," ucapnya.

Lebih lanjut, Farhat Abbas menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang sudah mendukung upaya hukum ini.

"Terima kasih buat PN Cirebon, jaksa dan hakim yang telah memfasilitasi proses ini," kata Farhat.

Sebagai informasi, hasil sidang tak diputuskan langsung di PN Cirebon, tetapi bakal dilaporkan majelis hakim yang diketuai oleh Rizka Yunia ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, belum diketahui kapan sidang putusan itu akan digelar.

Harapan Ahli Hukum Pidana kepada MA

Pada Kamis hari ini, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menjadi saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal.

Saat memberikan keterangan dalam persidangan, Mudzakkir berharap MA memberikan pertimbangan secara objektif dalam memutus PK ini.

Ia menyebut, MA yang selama ini hanya mempertimbangkan judex juris mesti turun sedikit untuk membuktikan judex facti sehingga putusan yang diambil makin baik.

"Sekarang MA harus membuktikan judex facti plus judex juris agar putusannya menjadi baik, karena melihat fakta-fakta pembuktian dan sebagainya," kata Mudzakkir setelah persidangan, dinukil dari TribunJabar.id.

Ia berujar, novum yang disampaikan kubu Saka Tatal dalam sidang PK harusnya membuat MA membaca dengan lebih komprehensif lewat pertimbangan judex juris dan judex facti.

Mudzakkir juga membenarkan langkah Saka dan kuasa hukumnya dalam mencari keadilan lewat pengajuan PK karena bakal menjadi rekaman untuk diperiksa kemudian disimpulkan.

"Nantinya, majelis yang memeriksa akan membuat kesimpulan melalui rekaman yang terjadi sekarang, dan kami berharap majelis PK di MA mempertimbangkan judex juris serta judex facti," ungkapnya.

Ia percaya, apabila MA turut mempertimbangkan judex juris dan judex facti, maka akan melahirkan putusan PK yang benar-benar adil.

Menurutnya, judex facti mempertimbangkan semuanya dari mulai fakta-fakta hukum yang diajukan oleh pemohon PK dari mulai novum, salah penerapan hukum dalam proses penyidikannya, dan lainnya.

"Menurut saya jika mempertimbangkan judex facti dan judex juris maka MA akan menemukan kebenaran materil, kemudian dari situ bisa mengambil keputusan yang adil," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Selesai, Farhat Abbas Ucapkan Syukur: Semoga Ada Keadilan dan Ahli Hukum Pidana Berharap MA Pertimbangkan Dua Hal Ini Dalam Memutus PK Saka Tatal. 

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto/Ahmad Imam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas