Tanggapi Fatwa Haram MUI, BPKH Bakal Kaji Skema Baru Pendanaan Haji
MUI mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
Fatwa tersebut dicetuskan pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia tahun 2024 di Bangka Belitung.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan selama ini BPKH telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah.
Ia mengatakan selama ini BPKH selalu berkonsultasi dengan MUI terkait pengelolaan dana haji.
"Kalau standing position-nya kita, BPKH, kita selama ini menjalankan pengelolaan keuangan itu berbasis syariah. Jadi, kita tidak punya nyali, tidak punya keberanian untuk mengelola keuangan yang melanggar prinsip syariah," ujar Amri dalam acara BPKH Connection di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
"Makanya setiap ada investasi baru yang ditawarkan oleh banyak pihak, itu selalu kita konsultasikan dengan MUI. Jadi, tidak ada isu soal pengelolaan itu," tambah Amri.
Baca juga: DPR Bentuk Pansus Haji, Ini Tanggapan BPKH yang Kelola Dana Haji
Amri mengajak semua pihak untuk mengkaji secara teliti fatwa dari MUI tersebut.
Pada prinsipnya, menurut Amri, fatwa MUI tersebut tidak dapat diterapkan untuk penerapan pengelolaan dana haji sebelumnya.
"Kalau kemudian sekarang ada fatwa haram dari MUI, itu berlakunya tidak retrospektif, tidak ke belakang berlakunya. Itu berlakunya ke depan, prospektif ya," katanya.
Baca juga: Komisi VIII DPR RI Usul Talangan Dana Haji Dihapuskan untuk Memangkas Masa Tunggu Jemaah Haji
Dirinya mengungkapkan Pemerintah bersama DPR dan BPKH akan mencari skema baru terkait pengelolaan dana haji yang sesuai dengan tuntunan MUI.
"BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.