VIDEO Bawaslu: Kerawanan Tinggi Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Terjadi Saat Kampanye
kerawanan tinggi di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta berpotensi terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mulai memetakan kerawanan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Adapun tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan dimulai pada Agustus 2024 mendatang.
Pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024 akan digelar pada 27-29 Agustus 2024.
Menurut Bawaslu DKI Jakarta, kerawanan tinggi di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta berpotensi terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Berdasarkan pengalaman masa kampanye sebelumnya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta sarat dengan materi-materi yang kurang mendidik dan cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemetaan itu dirilis dalam kegiatan yang digelar di Redtop Hotel & Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin mengatakan kerawanan tinggi potensial terjadi pada beberapa indikator.
Di antaranya adanya imbauan untuk menolak calon tertentu dari tokoh tertentu; tindakan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; keberatan dari saksi saat pemungutan dan penghitungan suara, materi kampanye yang bermuatan SARA di tempat umum; kampanye yang bermuatan SARA di media sosial; dan adanya materi hoaks di media sosial.
Berdasarkan pengalaman masa kampanye sebelumnya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta sarat dengan materi-materi yang kurang mendidik dan cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Selain menggunakan media sosial dan digital, penyebaran hoaks dan materi negatif juga melalui selebaran yang disebarkan ke warga Jakarta,” ujar Burhanuddin
Intimidasi juga berpotensi terjadi di Jakarta.
Terutama disebabkan komposisi calon atau pasangan calon yang terfragmentasi secara diametral dengan persaingan yang ketat.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.