Cara Cek Penerima PIP di Laman pip.kemdikbud.go.id, Cair Mulai Agustus 2024
Berikut cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
Diketahui, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan memulai pencairan tahap 2 pada bulan Agustus 2024.
Pencairan ini akan berlangsung hingga September untuk para penerima yang sudah terdaftar.
Peserta dapat mengecek daftar penerima PIP 2024 secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Dana bantuan PIP akan disalurkan untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C dalam bentuk uang tunai.
Sebagai informasi, pemerintah baru saja menaikkan bantuan PIP sebesar 80 persen menjadi Rp 1,8 juta per tahun.
Sebelumnya, dana bantuan PIP yang diberikan pemerintah yakni sebesar Rp 1 juta per tahun.
Selengkapnya, berikut cara cek penerima PIP 2024, lengkap beserta besaran bantuannya:
Baca juga: Bantuan PIP Naik 80 Persen Jadi Rp1,8 Juta, Simak Cara Cek Penerimanya
Cara Cek Penerima PIP
- Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
- Klik 'Cek Penerima PIP'.
- Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
Besaran Bantuan PIP 2024
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Baca juga: 6 Bansos Cair pada Bulan Agustus 2024: KIP Kuliah, PKH Tahap 3, Sembako Rp 400 Ribu
Kategori Penerima PIP
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.