Menag Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 perses secara sepihak oleh Kemenag telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut dan Saiful dilaporkan ke KPK oleh mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Jayakarta atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
"BEM STMIK Jayakarta mendatangi Kantor KPK untuk melaporkan Menteri Agama RI dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan KKN kuota haji," ucap perwakilan mahasiswa, Rafli, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).
Laporan ini merujuk pada temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Rafli mengatakan, mahasiswa sebagai agen perubahan mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji ini.
"Mahasiswa tidak boleh diam saja melihat kondisi ini, karena penyelenggaran haji haruslah tepat sasaran," kata dia.
Baca juga: 4 Fakta Terkini Kasus Pungli Rutan KPK: Kode Khusus Lurah dan Korting, Ancaman Masa Isolasi Ditambah
Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 perses secara sepihak oleh Kemenag telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.
Padahal, dalam rapat panja haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.
Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.
Sedangkan, pada saat rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR bersama direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Mereka pun menyesalkan langkah sepihak dari Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
Di mana, Yaqut dan Saiful diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan disinyalir telah malakukan tindak pidana korupsi.