Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO KPU Rancang Debat Paslon Pilkada 2024 Digelar Maksimal Tiga Kali

KPU merencanakan penyelenggaraan debat untuk pasangan calon kepala daerah maksimal sebanyak tiga kali selama masa kampanye Pilkada 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU).

Ada dua rancangan PKPU terkait tahapan kampanye yakni debat untuk peserta Pilkada 2024 dan tentang dana kampanye.

KPU merencanakan penyelenggaraan debat untuk pasangan calon kepala daerah maksimal sebanyak tiga kali selama masa kampanye Pilkada 2024.

"Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar anggota KPU RI, August Mellaz, dalam uji publik RPKPU kampanye dan RPKPU dana kampanye di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Seperti diketahui, sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melakukan pilkada serentak tahun ini.

Pemungutan Suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024 dilaksanakan akhir bulan ini yakni pada 27-29 Agustus 2024.

Berita Rekomendasi

Sementara saat ini, sedang dilakukan Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS yang dimulai sejak 17 April hingga 5 November 2024.

Tahapan tersebut sesuai dengan turan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Kemudian kampanye pilkada akan dimulai pada 25 September-23 November.

Nantinya debat terbuka bersamaan dengan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut

Mellaz menjelaskan, rapat umum itu merupakan bagian dari metode kampanye.

"Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," jelasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas