Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Ditutup pada 5 Agustus 2024, Simak Cara Daftarnya
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71 akan segera ditutup besok, 5 Agustus 2024, Simak cara mendaftarnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Kartu Prakerja gelombang 71 masih dibuka.
Mengutip dari Instagram resminya @prakerja.go.id, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71 akan segera ditutup pada Senin (5/8/2024), besok.
Bagi peserta yang belum mendaftar segera klik Gabung Gelombang.
Anda dapat mendaftar melalui laman resmi Prakerja.go.id secara online.
Berikut cara dan syarat pendaftaran Kartu Prakeraja gelombang 71.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang ingin mengembangkan kompetensi kerja, atau pekerja/buruh tidak menerima upah/dirumahkan/terkena PHK, termasuk pelaku usaha mikro/kecil.
- Bukan anggota pejabat negara/pimpinan dan anggota DPRD/ASN/TNI/Polri/kepala desa/perangkat desa/direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN atau BUMD.
- Maksimal dua NIK dalam satu KK yang terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71, Pendaftaran Ditutup 5 Agustus 2024 Pukul 23.59 WIB
Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 71
- Buka laman www.prakerja.go.id
- Klik menu ‘Daftar Sekarang’ pada kanan atas
- Masukkan alamat email dan password
- Lalu isikan NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut
- Setelah itu lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung sudah sesuai
- Kemudian verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP
- Jika foto KTP yang diunggah sudah susuai ketentuan, klik ‘Gunakan Foto’
- Tunggu sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah
- Kemudian, verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan
- Selanjutnya tunggu sampai sistem selesai melakukan pengecekan wajah
- Lalu jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti program Kartu Prakerja
- Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
- Pertanyaan yang diajukan yakni mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.
- Kemudian verifikasi nomor handphone dengan masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP
- Klik ‘Kirim OTP’
- Lanjutkan dengan mengisi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi
- Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’
- Terakhir kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)
- Kemudian Klik ‘Lanjut’
- Tunggu hasil seleksinya.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 70 Ditutup 8 Juli, Simak Tips Lolosnya
Cara Gabung Prakerja Gelombang 71
1. Jika sudah mendaftarkan akun pada website prakerja.go.id, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP
2. Kemudian klik ‘Gabung Gelombang’;
3. Lalu muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Apabila sudah sesuai, klik ‘Gabung’
4. Berikutnya, akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik ‘Saya Menyetujui’.
5. Terakhir tahap pendaftaran selesai dan tinggal menunggu hasil seleksinya.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 70 Ditutup 8 Juli, Simak Tips Lolosnya
Nantinya, pengumuman hasil seleksi akan diumumkan kembali oleh pihak Kartu Prakerja.
Peserta yang lolos akan diberikan waktu selama 15 hari untuk membeli pelatihan pertama.
Jika peserta tidak membeli pelatihan hingga 15 hari sejak dinyatakan lolos, maka akun Prakerja peserta akan dinonaktifkan.
Selain itu peserta yang tidak membeli pelatihan juga akan dicabut kepesertaannya oleh pihak Prakerja.
Peserta juga tidak dapat lagi mengikuti program Kartu Prakerja di gelombang berikutnya.
Saldo pelatihan yang diberikan sebelumnya juga akan hangus, dan saldo yang diterima sebelumnya akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dipegang oleh Bendahara Umum Negara.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.