Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Periksa 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Usut Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede

Empat terpidana akan diperiksa pada Senin hari ini yakni Rivaldo, Eka Sandy, Hadi dan Supriyanto.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bareskrim Periksa 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Usut Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede
Tribunnews
Bareskrim Polri disebut akan memeriksa enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Jawa Barat atas laporan terhadap Aep dan Dede soal dugaan keterangan palsu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri disebut akan memeriksa enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Jawa Barat atas laporan terhadap Aep dan Dede soal dugaan keterangan palsu.

Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (5/8/2024) hari ini di lembaga pemasyarakatan (lapas) masing-masing.

Baca juga: Cerita Mega dan Widi Diminta Perawat Agar Bantu Vina Cirebon Hembuskan Nafas Terakhir dengan Lancar




"Betul ada pemeriksaan selaku saksi pelapor hari ini di Lapas," kata Jutek dalam keterangannya, Senin.

Dari informasi yang diterima, pemeriksaan keenam terpidana akan dilakukan secara terpisah.

Empat terpidana akan diperiksa pada Senin hari ini yakni Rivaldo, Eka Sandy, Hadi dan Supriyanto.

Sementara dua terpidana lainnya yakni Eko Ramadhani dan Jaya dijadwalkan diperiksa pada Selasa (6/8/2024) besok, sekitar pukul 10.00 WIB di Lapas Jelengkong.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan perihal dugaan keterangan palsu yang dilontarkan Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal guna mengusut kasus tersebut.

"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Video Aep Diam-diam Datangi Rumah Dedi Mulyadi untuk Temui Ayahnya, Kini Bawa 4 Pengawal

Polisi yang telah menerima laporan terhadap Aep dan Dede ini pun kata Djuhandani bakal terlebih dahulu mempelajari inti masalah yang dilaporkan terhadap keduanya.

Barulah kemudian pihaknya akan mendalami mengenai laporan yang menyebut bahwa Dede dan Aep diduga telah memberikan keterangan palsu terkait rangkaian kematian Vina dan kekasihnya Eky.

"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu. Kita buktikan apakah yang disampaikan maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya akan kita buktikan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas