Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Wakil Ketua Umum PBB Resmi Ajukan Gugatan ke PTUN Soal Legalitas Kepengurusan Fahri Bachmid

Adapun gugatan itu berkaitan dengan legalitas kepemimpinan PBB yang baru yang diketuai oleh Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua Umum.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Eks Wakil Ketua Umum PBB Resmi Ajukan Gugatan ke PTUN Soal Legalitas Kepengurusan Fahri Bachmid
Istimewa
Pengurus DPP Partai Bulan Bintang (PBB) dipimpin oleh Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWSCOM.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Fuad Zakaria, beserta sejumlah pihak yang merupakan mantan Pimpinan PBB  lainnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun gugatan itu berkaitan dengan legalitas kepemimpinan PBB yang baru yang diketuai oleh Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua Umum.

Baca juga: Afriansyah Noor Mengaku Tak Diundang Acara Milad PBB

Kuasa Hukum Tim Penyelamat PBB, Agus Slamet Hidayat mengatakan kalau gugatan tersebut TUN telah didaftarkan secara daring pada Minggu (4/8/2024). 

"Pada hari Senin kami cek, kami sudah diberi tahu oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahwa nomor perkara kita adalah 272 dan kami hanya tinggal menunggu jadwal sidang," kata Agus dalam keterangan persnya kepada awak media, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Bertemu Fahri Bachmid, Rais Rada Kei Dukung Kepemimpinan Baru di Partai Bulan Bintang

Adapun gugatan yang dilayangkan ke PTUN ini kata Agus, memiliki dua objek sengketa perihal kepengurusan partai.

Pertama soal Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB

BERITA REKOMENDASI

Kedua, SK Menkumham Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan AD/ART PBB

Secara garis besar, kubu dari mantan pimpinan PBB itu meminta agar Menkumham Yasonna H. Laoly membatalkan keputusannya terkait susunan kepengurusan DPP PBB yang baru.

"Jadi kami menggugat keabsahan dari pada surat SK dari Menkumham untuk kita minta itu dibatalkan, karena itu didasarkan pada sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan bertentangan juga dengan AD/ART partai," kata dia. 

Hal itu dijadikan objek sengketa pasalnya kata Agus, mereka menganggap kalau dua SK dari Menkumham cacat secara hukum. 

Dimana, surat keputusan dari Menkumham itu diterbitkan setelah menerima surat permohonan dari Yusril Ihza Mahendra, pada 25 Juni 2024 lalu.

Padahal, pada kesempatan itu Yusril sudah tidak memiliki keabsahan mengajukan surat permohonan, lantaran yang bersangkutan kata dia, sudah memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Umum DPP PBB.

Baca juga: Afriansyah Noor: Apalagi yang Mau Dipertahankan dari Partai Bulan Bintang? Hasil Pemilu Nyungsep

"Pak Yusril itu melakukan pelanggaran-pelanggaran di sisi itu dan oleh karena itu kita minta (keadilan) melalui prosedur internal tidak ditanggapi, tidak direspons," kata Agus.

"Maka, ya kami satu-satunya jalan mencari keadilan itu di lembaga peradilan di PTUN ya,"  katanya menambahkan. 

Sebelumnya, Sejumlah mantan pimpinan atau petinggi DPP Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan akan melayangkan gugatan terhadap surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas penetapan struktur pengurus PBB yang baru.

Pernyataan itu disampaikan oleh mantan Sekjen PBB Afriansyah Noor, yang merasa kalau dirinya bersama para pimpinan PBB lainnya dizalimi atas penunjukkan Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid pengganti Yusril Ihza Mahendra.

"Supaya kedzaliman ini bisa kita lawan, caranya bagaimana, ya kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Afriansyah saat jumpa pers di Kantor DPP PBB, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Gugatan ini dinilai penting kata Afriansyah, karena yang dicopot dari struktur kepengurusan Partai Bulan Bintang tidak hanya dirinya.

Ada beberapa pimpinan lain seperti dua Waketum PBB Fuad Zakaria dan Dwianto Aninas serta beberapa Ketua DPP PBB.

"Jadi saya pikir saya saja yang diberhentikan tahu-tahu banyak yang diberhentikan, pengikut-pengikut, artinya pendukung sekjen kita habisi," kata dia.

Meski demikian, Afriansyah secara tegas menyatakan tidak akan ikut dalam upaya gugatan hukum tersebut.

Dirinya hanya memberikan dukungan kepada para mantan pengurus DPP PBB yang berjuang atas adanya dugaan persengkokolan jahat tersebut.

"Mungkin yang akan mengambil langkah-langkah itu temen temen yang lain, saya tidak akan ikut campur, sebenernya saya pengennya baik-baik, udah kita terima aja, kita bisa mengabdi dimanapun berada," kata dia.

Adapun materi yang digugat yakni soal SK Kemenkumham yang dinilai oleh Afriansyah Noor tidak sesuai prosedur.

"Jadi kejelasan bahwa SK yang diberikan atau SK yang diusulkan yang menurut saya adalah SK yang tertanggal 25 Mei ditandatangi oleh ketum Yusril yang sudah mundur dan ditanda tangani oleh wakil sekjen apakah itu sah apa tidak," kata dia.

"Atau yang kedua, ada surat Pj dengan sekjen yang baru yang mengusulkan, itu lebih tidak sah lagi. Itu lebih zolim," sambung Afriansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas