Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tersangka DP langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) hingga 20 hari ke depan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Kuntadi (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) memberikan keterangan pers tentang tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed atau Tol MBZ, di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (6/8/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Adapun tersangka baru berinisial DP tersebut merupakan penerima kuasa kerja sama operasi (KSO) Waskita-ASCET.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Kuntadi mengatakan, sebelum itu DP sendiri diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya pada hari ini.

"Di mana oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tersangka DP langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) hingga 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ucap Kuntadi.

Baca juga: Respons Bobby Nasution Dituduh Terlibat Kasus Tata Kelola Tambang di Malut

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, dalam kasus ini sudah ada empat orang terdakwa yang sudah dijatuhi vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipidkor, Jakarta Pusat.

Empat orang itu yakni, eks Dirut PT JJC, Djoko Dwijono berupa pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin divonis 3 tahun penjara. Dia juga dihukum dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dam Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas