Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Proses Lelang dan Serah Terima Shelter Tsunami di NTB

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Dalami Proses Lelang dan Serah Terima Shelter Tsunami di NTB
Tribunnews/JEPRIMA
Kondisi shelter Tsunami di Pandeglang, Banten, Sabtu (29/12/2018). Pembangunan shelter tsunami di Labuan, Pandeglang menghabiskan anggaran APBN senilai Rp 18 miliar, namun pembangunan tersebut dikorupsi. Kini gedung berlantai 3 dengan luas 2,456 meter persegi tersebut tampak tak terurus banyak coretan dinding khas pelajar memenuhi setiap sisi gedung. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (6/8/2024).

Mereka yakni Aprialely Nirmala, PPK Pembangunan Shelter Tsunami NTB; Djoni Ismanto, Konsultan Manajemen Konstruksi; Widya Pranoto, Konsultan Manajemen Konstruksi; Sukismoyo, Konsultan Manajemen Konstruksi; Djumali, Ketua Pokja; dan Andria Hidayati, Sekretaris Pokja.

Kemudian, Irham, anggota Pokja; Isnaedi Jamhari, anggota Pokja dan Sekretaris PPHP; Yayan Supriyatna, Ketua PPHP; Suharto, anggota PPHP; Muhammad Sahabudin, anggota PPHP; dan Kusmalahadi Syamsuri, anggota PPHP.

Sebanyak 12 saksi itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) tahun 2014.

"Penyidik mendalami proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter tsunami," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.

Baca juga: Respons Bobby Nasution Dituduh Terlibat Kasus Tata Kelola Tambang di Malut

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan shelter tsunami di NTB. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp19 miliar.

BERITA TERKAIT

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.

Identitas tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan akan diumumkan KPK saat penyidikan perkara ini telah cukup.

Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aprialely Nirmala dan Kepala Proyek PT Waskita Karya, Agus Herijanto.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan menggandeng ahli kontruksi untuk mengecek kualitas dari shelter tersebut. KPK menyebut terdapat penurunan kualitas pada beberapa shelter tsunami.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas