Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

28 WNA Korban Penyelundupan Manusia Bayar Rp 65 Juta Untuk Bekerja di Australia

28 warga negara asing (WNA) korban tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) disebut membayar biaya Rp 65 juta untuk bisa bekerja di Australia.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 28 WNA Korban Penyelundupan Manusia Bayar Rp 65 Juta Untuk Bekerja di Australia
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Konferensi pers penangkapan dua WNI yang menjadi tersangka kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), di Gedung Kemenkumham RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 28 warga negara asing (WNA) korban tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) disebut membayar biaya Rp 65 juta kepada sindikat untuk dapat bekerja di Australia.

Diketahui, dua orang tersangka pelaku TPPM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), DH dan MA, telah ditangkap dan diamankan Ditjen Imigrasi.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan para korban sudah membayar biaya kepada sindikat TPPM sebesar kira-kira sebesar Rp60 sampai Rp65 juta per orang.

"Yang pasti, kalau pengakuan dari para saksi korban, mereka sudah membayar sangat besar, lumayan besar, jadi range-nya sekitar $8.000 USD untuk satu orang," kata Godam, dalam konferensi pers penangkapan dua WNI yang menjadi tersangka kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), di Gedung Kemenkumham RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

"Kemudian, ada juga yang membayarkan di Malaysia. Itu juga kalau dihitung rupiah itu sekitar Rp60-Rp65 juta," lanjut dia.

Baca juga: Menteri Muhadjir Effendy: Penanganan Judi Online Lebih Pelik Dibandingkan Perdagangan Orang

28 korban tersebut terdiri dari laki-laki dan wanita. Mereka terdiri dari 23 warga negara Bangladesh, empat warga Republik Rakyat Tiongkok, dan satu warga negara India.

Berita Rekomendasi

Usia para korban berkisar 18 sampai dengan 34 tahun. Godam menyebut, tidak ada indikasi mereka akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

"Dari range usianya produktif. Jadi memang mereka murni untuk mencari penghidupan yang lebih baik dan mereka rela untuk membayar lumayan besarlah untuk hitungan pembayaran sindikasi penyelundupan manusia," ucapnya.

Meski demikian, Ditjen Imigrasi masih mendalami terkait besaran keuntungan yang didapatkan para pelaku TPPM dari aksi yang mereka lakukan.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang, Calon Pekerja Migran Indonesia Dikirim ke Serbia

"Yang pasti mereka ini (pelaku) hanya sebagian kecil dari keseluruhan sindikat. Jadi kami mohon kerja samanya juga, bahwa kamk sedang mengejar top player-nya atau atasannya," kata Godam.

Diketahui DH dan MA, menyelundupkan 28 orang imigran ilegal menuju Australia, pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Terungkapnya kasus bermula pada akhir Juni lalu, saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang warga negara asing (WNA) dan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang diserahterimakan dari Polres Sukabumi pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu.

Mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi, pada Sabtu, 29 Juni 2024 oleh warga setempat dan diduga melanggar aturan keimigrasian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas