Dua Tersangka TPPO Ditangkap, Imigrasi Masih Buru Dalang Penyelundupan Orang ke Australia
Kedua tersangka, inisial DH dan MA, menyelundupkan 28 orang imigran ilegal menuju Australia, pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dan melakukan penahanan terhadap dua orang WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan orang ke Australia.
Kedua tersangka, inisial DH dan MA, menyelundupkan 28 orang imigran ilegal menuju Australia, pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Baca juga: Menteri PPPA: Anak Korban TPPO Capai 206 Orang
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, mengatakan kasus ini bermula pada akhir Juni lalu, saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang warga negara asing (WNA) dan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang diserahterimakan dari Polres Sukabumi pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu.
Mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi, pada Sabtu, 29 Juni 2024 oleh warga setempat dan diduga melanggar aturan keimigrasian.
Kasus kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
“Dari pemeriksaan diketahui bahwa mereka berangkat dari Pelabuhan Cilacap menuju Australia di tanggal 16 Juni 2024 dengan kapal yang dikemudikan oleh dua WNI berinisial DH dan MA," kata Godam, dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Baca juga: Kemlu Respons Putusan Pengadilan Malaysia Terkait Kasus TPPO dan Penganiayaan Terhadap WNI Asal NTT
Godam menjelaskan, sebelum terdampar di Sukabumi, para korban sempat terdeteksi petugas keamanan perbatasan Australia. Mereka juga sempat diminta kembali ke wilayah hukum Indonesia.
"Di tanggal 18 Juni 2024, mereka terdeteksi dan sempat diamankan Australian Border Force (ABF) sampai akhirnya kemudian diminta kembali ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Save Vessel milik ABF yang kemudian berlabuh di wilayah pesisir pantai daerah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Godam menyampaikan, hasil penyelidikan dan analisis Digital Evidence menunjukkan, bahwa DH dan MA secara sengaja dan terorganisir membawa ke-28 WNA tersebut untuk berlayar menuju Pulau Christmas di Australia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia maupun Australia dan tanpa memiliki visa untuk masuk Australia atas perintah dari seorang WNI bernama “I”.
Dengan fakta dan bukti yang cukup, katanya, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 7 Agustus 2024 yang berlanjut dengan penangkapan dan penahanan DH dan MA.
Sementara itu, saat ini pihak Imigrasi masih terus memburu dalang di balik operasi tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) ini.
Baca juga: DPO Kasus Penipuan dan TPPO Jaringan Internasional Ditangkap Saat Hendak Pulang Kampung Dari Dubai
“Kami masih dalam pengembangan untuk menemukan otak di balik kasus ini. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Australia guna membongkar sindikat TPPM ini dan mencegah penyelundupan manusia oleh sindikat internasional manapun dari Indonesia menuju Australia,” tutur Godam.